Blangko Hanya 1.300 Lembar, Warga Siak Mengeluh E-KTP Tak Kunjung Selesai...

Blangko Hanya 1.300 Lembar, Warga Siak Mengeluh E-KTP Tak Kunjung Selesai...

Siak, RanahRiau.com- Puluhan ribu warga kabupaten Siak belum dapat e-KTP hingga sekarang. Sebab, stok blangko e-KTP hanya tersedia 1.300 lembar.

"Saya sudah lebih setahun rekam data, namun hingga kini belum dapat. Setiap ke kantor Disdukcapil alasan blangko belum ada," kata Andri, warga Siak, Selasa (1/8/2017).

Selain itu, ia juga heran karena proses di Disdukcapil sangat lambat. Apalagi dia sangat membutuhkan e-KTP untuk banyak urusan administrasi lainnya.

Kepala Disdukcapil Siak, Rachmadsyah mengatakan data yang sudah direkam kurang lebih 50 ribu. Sementara stok baru ada 1.300 lembar.

"Blangko yang tersisa tentu berkurang terus. 50 ribu data yang sudah direkam itu, merupakan data rekam selama setahun," kata dia.

Ia menguraikan, selain itu, selama 7 bulan lalu, blangko benar-benar kosong. Baru kemudian pihaknya mendapatkan jatah sebanyak 10.000 lembar. Beberapa bulan kemudian didapatkan lagi sebanyak 4.000 lembat.

"Saat ini yang harus sudah dicetak sebanyak 25 ribu blangko. kekurangan ini memang sangat banyak. Saya harap masyarakat jangan panik," kata dia.

Ia juga sudah mengajukan tambahan blangko ke kementrian. Sementara warga yang sudah merekam data, masih bisa mengurus kepentingan administrasi lainnya dengan memanfaatkan surat tanda sudah perekaman.

"Kita tunggu saja dulu. Kami tetap berupaya ke pusat untuk terus mengajukan permohonan blangko," kata dia.

Dari seluruh penduduk Siak yang sudah berhak mendapatkan KTP, sudah 98 persen yang melakukan perekaman. Persentase itu dihitung dari jumlah mereka yang akan mengurus e-KTP baru bagi mereka yang umur 17 tahun, dibuuat baru karena rusak dan mereka yang pindah NIK dari daerah lain.

Sementara soal kondisi peralatan, Rachmadsyah tidak memungkiri, sebagian ada yang rusak dan tidak dapat dipergunakan. Namun ini tidak menjadi kendala karena bisa dipinjam dari kecamatan yang ada di Siak.

Peralatan yang rusak menurutnya tidak dapat diperbaiki, karena aset alat alat tersebut masih tercatat milik pusat. Sehingga daerah tidak diperkenankan untuk menganggarkan perbaikan.


(Tribunpekanbaru).








 

 

 

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :