Alamak... WASPADA GENG RAPE, Kota Medan Jadi Perhatian Komnas Anak

Alamak... WASPADA GENG RAPE, Kota Medan Jadi Perhatian Komnas Anak

Jakarta, RanahRiau.com- Kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Kota  Medan baik yang dilakukan orang per orang dan atau dengan cara bergerombol (geng rape) telah membuktikan bahwa Kota Medan berada pada posisi Darurat Kejahatan Seksual (sexual abuse emergency Crime).

Kasus kejahatan seksual dengan cara sodomi yang menimpa 4 orang anak remaja laki-laki yang dilakukan oleh seorang pria beristri di Medan Johor dan kasus kekerasan seksual yang dilakukan didalam angkutan umum terhadap seorang siswi di koya Medan telah membuktikan bahwa situasi Kota Medan tidak lagi memberikan rasa nyaman bagi  warga nya.

Tidaklah berlebihan jika Kota Medan masuk dalam katagori kota yang sangat menakutkan dan sangat membutuhkan penegakan hukum yang berkeadilan dari para aparatus penegak hukum dan keterlibatan masyarakat di kota Medan.

Mempelajari kronologis tindak pidana kejahatan seksual  yang terjadi dalam angkutan umum  baru-baru ini, patut diduga dan diwaspadai dilakukan sekelompok orang secara berencana dan sistimatis.

Oleh sebab itu, kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga dan momentum bagi masyarakat  khususnya anak-anak untuk berhati-hati menggunakan angkutan umum serta kesempatan berharga bagi anggota masyarakat guna membangun gerakan bersama memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak baik yang dilakukan bergerombol maupun orang perorang, dan momentum bagi pemerintah dan aparatus penegak hukum untuk menerapkan sanksi hukum yang tegas, dan berkeadilan serta meningkatkan rasa nyaman dan aman serta perlindungan bagi masyarakat, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Selasa,(6/6/2017).

Untuk mensikapi maraknya angka kekerasan seksual terhadap anak dan telah menjadi fenomena yang meresahkan masyarakat di kota Medan, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang memberikan pembelaan, promosi  dan perlindungan anak di Indonesia  sudah saatnya mendorong aparatur penegak hukum, Polisi Jaksa maupun Hakim untuk menerap UU No. 17  tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dengan sanksi pidana pokok minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun ditambah dengan hukuman pemberatan fisik maupun kebiri (kastrasi) melalui suntik kimia bagi para predator atau monster kekerasan seksual.

"Dan bagi predator yang melakukan berulang-ulang dapat dikenakan sanksi hukum tambahan dengan pemasangan cip elektronik di badan pelaku kejahatan," tambah Arist putra  Siantar (Siantarmen) berjanggut putih.

Arist Merdeka Sirait sahabat Anak Indonesia  dalam keterangan persnya juga sangat berharap dengan kehadiran Irjen Polisi Paulus Waterpauw sebagai Kapolda Sumatera Utara menggantikan Irjen Polisi Richo Amelza Dhaniel meningkatkan penegakan hukum bagi para predator dan monster kekerasan seksual terhadap anak dan pelanggaran-pelanggaran hak anak di Sumatera Utara, dan mendesak seluruh Lembaga Perlindungan Anak di kota Medan dan kota kabupaten lainnnya di Sumatera Utara sebagai mitra kerja Komnas perlindungan Anak untuk meningkatkan pelayananan dan pendampingan hukumnya dan meningkatkan kemitraan strategis dengan aparatur penegak hukum khususnya Polisi. (Fes/Rls).

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :