Memaknai "Ideologi" Pancasila

Memaknai "Ideologi" Pancasila

RanahRiau.com- Secara etimologis, istilah ideologi berasal dari kata Yunani yaitu ‘idea’ yang berarti pemikiran, gagasan dan konsep keyakinan serta ‘logos’ yang berarti pengetahuan. Dengan demikian, konsep ideologi pada dasarnya adalah ilmu pengetahuan tentang gagasan, konsep keyakinan atau pemikiran. Ideologi dapat dibedakan menjadi dua jenis:

Pertama, ideologi doktriner. Ideologi ini bersifat ketat dan mengandung ajaran-ajaran yang disusun secara jelas dan sistematis, serta diindoktrinasikan pada komunitasnya dengan pengawasan ketat dalam rangka pelaksanaan ideologi dan seringkali dimonopoli oleh rezim yang berkuasa. Dalam hal ini, berarti pemimpin suatu negara memiliki kendali penuh dan kekuasaan dalam pelaksanaan negara beserta ideologi yang dianut. Kedudukan pemimpin negara seolah berada di atas kedudukan ideologi dan sistem pemerintahan akan bersifat otoriter.

Kedua, ideologi pragmatis. Ideologi ini bersifat tidak ketat dan mengandung ajaran-ajaran yang tidak disusun secara rinci, tidak diindoktrinasikan, serta tidak memiliki pengawasan yang ketat dalam pelaksanaannya;.

Dalam pengertian lain, Alfian mendefinisikan ideologi sebagai akumulasi nilai-nilai yang dianggap baik dan benar tentang tujuan yang ingin dicapai masyarakat, sekaligus menjadi pedoman dan cita-cita pengatur perilaku masyarakat dalam berbagai kehidupan. Karenanya, ideologi berfungsi menjadi tujuan dan cita-cita bersama masyarakat, serta menjadi pedoman dan alat ukur perilaku dalam hubungannya dengan kebijakan negara serta sebagai pemersatu masyarakat karena menjadi prosedur penyelesaian konflik yang muncul dalam masyarakat tersebut.

Sampai sekarang belum terlihat jelas upaya untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila secara sungguh-sungguh. Tidak pernah dilaksanakan secara konkret dengan sepenuh hati. Jangankan dilaksanakan dengan kesungguhan, keinginan membicarakannya saja cenderung ogah-ogahan belakangan ini. Sudah mati angin, Pancasila terkesan seperti ditelantarkan.

Sebaliknya godaan menggantikannya sebagai ideologi negara tidak pernah surut meski tidak selalu terbuka. Upaya diam-diam, pelan-pelan dan terselubung lebih berbahaya katimbang terbuka karena lazimnya sulit diantisipasi. Godaan menggantikannya dengan ideologi lain, ditambah ketidakseriusan memujudkannya, membuat posisi Pancasila sebagai dasar negara benar-benar terjepit dan lesu darah.

Lebih memprihatinkan lagi dan sungguh tidak adil jika Pancasila sampai dijadikan kambing hitam atas segala kemacetan dalam bidang sosial, politik, ekonomi dan keamanan selama ini. Segala kegagalan mewujudkan Indonesia yang sejahtera dan berkeadilan antara lain karena tidak ada kesungguhan mewujudkan pembangunan yang mengacu pada nilai-nilai visioner Pancasila.

Upaya perwujudan nilai-nilai Pancasila selama ini terkesan setengah ;hati. Tidak banyak yang peduli jika Pancasila diganggu oleh ideologi lain. Lemahnya dukungan juga terlihat pada wacana tentang Pancasila yang cenderung melemah. Kala pun Pancasila dibahas, semakin jauh dilakukan di pinggiran, dalam ruang-ruang sempit dan pengap, jauh dari pesona dan sensasi panggung, yang memang dibajak oleh para petualang politik yang hidupdari opotunitas harian. Tidak ada kegairahan tinggi yang mampu mengartikulasikan Pancasila terus-menerus agar semakin berakar kuat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa banyak disadari, penghayatan dan pengamalan Pancasila menjadi kedodoran. Semakin terasa kegamangan dan kehampaan mendalam, the existencial vacuum, jika Pancasila dibiarkan merana. Sungguh dikhawatirkan kemungkinan masuk angin, apa lagi badai, ke dalam ruang hampa itu yang dapat memorak-porandakan Pancasila sebagai rumah bersama Indonesia.

Sadar atau tidak, Pancasila memiliki fungsi integratif yang menjamin kesatuan negara-bangsa Indonesia yang pluralistik. Taruhannya tidaklah kecil jika Pancasila dilecehkan, lebih-lebih karena posisinya sebagai dasar eksistensi negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Tidaklah berlebihan jika Pancasila menjadi salah satu kekaguman dunia luar terhadap Indonesia karena memiliki fungsi menyatukan masyarakat dan wilwyah Nusantara yang begitu luas, dengan berbagai latar belakang suku, budaya, bahasa dan agama.

Harus kita akui, Pancasila merupakan warisan luar biasa Pendiri Bangsa yang mengacu pada nilai-nilai luhu, yang bersifat orisinal dan tahan zaman. Sungguh merupakan warisan nilai yang sangat berharga. Namun, sekali lagi upaya mewujudkan nilai sila-sila Pancasila itu terasa sangat lemah.  Dampaknya dalam kehidupan sehari-hari belum terasa kuat, yang bisa saja membuat orang puas atau tidak puas. Namun, bukanlah persoalan puas atau tidak puas ketika ada upaya menyingkirkan Pancasila dengan ideologi lain. Upaya itu jelas-jelas mengancam keberlangsungan negara-bangsa Indonesia yang eksistensinya berada di atas basis Pancasila.

Tidak kalah rumitnya adalah tantangan yang bersifat sosiologis. Sampai sekarang masih terdapat kerancuan soal pemahaman dan penghayatan tentang keindonesiaan. Tidak sedikit anggota masyarakat yang belum menempatkan dirinya sebagai warga negara (citizen), yang harus tunduk kepada ideologi (Pancasila) dan konstitusi. Masih banyak pula yang mencampuradukkan pengertian sebagai warga negara dengan posisi sebagai anggota kelompok etnik, budaya, bahasa dan agama. Sebagai dampaknya, bukannya tunduk kepada Pancasila dan konstitusi negara, tetapi justru menggugatnya.

Eksistensi negara-bangsa Indonesia yang pluralistik terancam tamat jika dasar negara dan konstitusi negara tidak dijadikan ukuran  dan acuan dalam berpikir, bersikap dan berperilaku sebagai warga negara Indonesia. Sudah menjadi tugas kita semua sebagai warga negara, terutama pemerintah, untuk memberikan kawalan terhadap dasar negara dan konstitusi negara. Pemerintah bahkan memiliki kewenangan istimewa untuk menindak warga negara yang tidak tunduk kepada dasar negara dan konstitusi negara.

Tidak dapat dibiarkan upaya mengutak-atik ideologi Pancasila yang melelahkan dan hanya akan membuang banyak energi, mengacaukan konsentrasi bagi proses pembangunan dan perubahan. Bangsa Indonesia akan semakin tertinggal jauh di belakang, jika tidak membulatkan tekad memacu kemajuan seperti yang dilakukan banyak bangsa di dunia belakangan ini. Pembangunan merupakan upaya untuk menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan amanat Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945.

Penulis : Abdul Hafidz AR, S.Ip

Pemerhati Budaya dan Redaktur Ranah Riau Media

- See more at: http://ranahriau.com/berita-3324-kebudayaan-hawa-nafsu.html#sthash.alRwiq6N.dpuf

Penulis : Abdul Hafidz, AR, S.IP

Pemerhati Budaya dan Redaktur Ranah Riau Media

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :