Pembuatan Suket di Antri Masyarakat, Ini Jelasnya

Pembuatan Suket di Antri Masyarakat, Ini Jelasnya

Teluk Kuantan, RanahRiau.com-  Mulai Oktober 2016 sampai 30 mei 2017, Disdukcapil kab.Kuantan Singingi Cetak 6.300 Lembar Surat Keterangan (SUKET) Penduduk, Akibat Rusaknya alat perekaman KTP-El di kabupaten kuantan singingi, Dinas Penduduk Pencatatan Sipil lakukan Pembuatan Surat Keterangan (SUKET) Penduduk yang berlaku selama 6 bulan

Pembuatan Suket penduduk ini sudah dilakukan sejak bulan Oktober 2016 sampai saat ini, Sehingga pembuatan suket di Disdukcapil Kabupaten Kuantan Singingi Sudah mencapai 6.300 lbr SUKET. Dengan tingginya semangat masyarakat untuk mendapatkan suket ini, masyarakat rela antri ber jam jam, karena Suket ini dapat memudahkan dirinya dalam berurusan seperti salah satunya melamar pekerjaan, dan lain sebagainya

Kepala dinas penduduk pencatatan sipil Drs.Martono membenarkan satu satunya alat perekaman KTP-El di Kuansing Hanya di kantor camat kuantan tengah yg masih bagus, sedangkan dikecamatan lainya sudah rusak semua, sehingga perekaman KTP-El tidak bisa kita laksanakan namun sebagai pengganti kita lakukan pembuatan SUKET Sebagaimana yang telah disahkan oleh Dirjend Dukcapil pusat beberapa waktu lalu ujar Drs.Martono saat dikomfirmasi wartawan  diruang kerjanya Selasa (30/5) siang.

Kemudian pada saat Rapat Koordinasi yang saya ikuti di Gorontalo beberapa waktu lalu, Kami sudah sampaikan bahwa alat perekaman KTP-El di kuansing sudah banyak yang rusak, dengan menanggapi hal tersebut Dirjend Dukcapil Pusat akan Turun ke seluruh kabupaten kota yang ada di Indonesia Guna meninjau peralatan perekaman tersebut kata Drs.Martono menambahkan

Selang beberapa bulan kedepanya Dirjen Dukcapil Pusat merencanakan akan mengutus Perwakilan Tenaga Teknis untuk memperbaiki Alat perekaman KTP-El di setiap provinsi di indonesia ujar Drs.martono menandaskan. (EM).

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :