Pembuatan Suket di Antri Masyarakat, Ini Jelasnya
Teluk Kuantan, RanahRiau.com- Mulai Oktober 2016 sampai 30 mei 2017,
Disdukcapil kab.Kuantan Singingi Cetak 6.300 Lembar Surat Keterangan
(SUKET) Penduduk, Akibat Rusaknya alat perekaman KTP-El di
kabupaten kuantan singingi, Dinas Penduduk Pencatatan Sipil lakukan
Pembuatan Surat Keterangan (SUKET) Penduduk yang berlaku selama 6 bulan
Pembuatan
Suket penduduk ini sudah dilakukan sejak bulan Oktober 2016 sampai saat
ini, Sehingga pembuatan suket di Disdukcapil Kabupaten Kuantan Singingi
Sudah mencapai 6.300 lbr SUKET. Dengan tingginya semangat
masyarakat untuk mendapatkan suket ini, masyarakat rela antri ber jam
jam, karena Suket ini dapat memudahkan dirinya dalam berurusan seperti
salah satunya melamar pekerjaan, dan lain sebagainya
Kepala dinas
penduduk pencatatan sipil Drs.Martono membenarkan satu satunya alat
perekaman KTP-El di Kuansing Hanya di kantor camat kuantan tengah yg
masih bagus, sedangkan dikecamatan lainya sudah rusak semua, sehingga
perekaman KTP-El tidak bisa kita laksanakan namun sebagai pengganti kita
lakukan pembuatan SUKET Sebagaimana yang telah disahkan oleh Dirjend
Dukcapil pusat beberapa waktu lalu ujar Drs.Martono saat dikomfirmasi
wartawan diruang kerjanya Selasa (30/5) siang.
Kemudian pada saat
Rapat Koordinasi yang saya ikuti di Gorontalo beberapa waktu lalu, Kami
sudah sampaikan bahwa alat perekaman KTP-El di kuansing sudah banyak
yang rusak, dengan menanggapi hal tersebut Dirjend Dukcapil Pusat akan
Turun ke seluruh kabupaten kota yang ada di Indonesia Guna meninjau
peralatan perekaman tersebut kata Drs.Martono menambahkan
Selang
beberapa bulan kedepanya Dirjen Dukcapil Pusat merencanakan akan
mengutus Perwakilan Tenaga Teknis untuk memperbaiki Alat perekaman
KTP-El di setiap provinsi di indonesia ujar Drs.martono menandaskan.
(EM).


Komentar Via Facebook :