Waduhhh... Niat mau Balas Dendam Gagal, Keburu Tertangkap Di WC
Jambi, RanahRiau.com - Seorang pria warga Jalan Abdul Chatab, Kelurahan
Pasir Putih, Jambi Selatan, Kota Jambi harus berurusan dengan anggota
TNI, Babinsa Koramil 415-11/Jambi Timur lantaran kedapatan membawa
senjata api rakitan tanpa ijin di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi
Timur, Kota Jambi, Rabu (31/5/2017).
Nursal, kelahiran 41 tahun
di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, terpaksa dibawa petugas ke Kodim
0415/Batanghari untuk dimintai keterangan.
Waktu itu sekitar
pukul 09.30 Wib ada warga meninggal dunia, yang merupakan isteri dari
Kapten Inf Ulil Pospos di kawasan Jalan Baru, Payo Selincah.
Karena
yang wafat masih istri anggota TNI, Serma Edi tambunan selaku babinsa
setempat melaksanakan kegiatan pengamanan atas kunjungan Danrem 042/Gapu
dalam rangka melayat.
Tanpa sengaja, Edi Tambunan melihat adanya warga sipil di daerah tersebut memiliki pistol yang terselip dipinggangnya.
Mulanya
masih dibiarkan saja oleh petugas sembari dipantau terus keberadaannya.
Usai Danrem pergi dari rumah duka, selanjutnya gerak-gerik Nursal
diikuti terus.
Akhirnya, usai membuang air kecil di WC, buruh
bangunan tersebut langsung ditanyai Edi, "kamu bawa apa?" Dengan mimik
muka terkejut dan gugup Nursal mengakui membawa senpi.
"Tanpa
perlawanan, Dia menyerahkan senpinya kepada saya. Atas kejadian ini,
saya langsung melaporkan kepada Danramil 415-11/Jambi Timur dan Pasi
Intel Kodim 0415/Batanghari," ungkap Edi.
Usai dimintai
keterangan di Kodim 0415/Batanghari, giliran petugas yang kaget.
Bagaimana tidak, Nursal berencana akan menggunakan senpinya untuk
kegiatan balas dendam.
"Pelaku dendam terhadap salah seorang yang
bernama Iskandar, lantaran seminggu lalu, ia pernah berselisih paham
dengan Iskandar," jelasnya.
Dari pengakuan Nursal, sambung Edi,
pada Rabu malam sewaktu minum tuak di warung remang-remang milik
Simamora di kawasan Jalan Baru, Payo Selincah, senpi illegal tersebut
sempat ditembakan satu kali.
Dari hasil pemeriksaan petugas,
senpi milik Nursal merupakan pistol jenis Revorver rakitan yang
didapatkan dengan cara membeli di daerah Kabupaten Lubuk Linggau,
Sumatera Selatan.
"Dia membelinya seharga Rp.1.500.000 dengan
jumlah peluru sebanyak empat butir sekitar empat hari lalu. Sedangkan
satu butir sudah ditembakan pada saat uji coba waktu pembelian," tukas
Edi.
Selanjutnya, usai diperiksa di Kantor Unit Intel Kodim
0415/Batanghari, ujarnya, sekira pukul 13.20 Wib, Nursal berserta barang
bukti senpi ilegal jenis pistol Revorver dan tiga butir amunisi
diserahkan ke Polsek Jambi Timur.
"Sudah ada berita acara serah
terimanya kok, dari Dan Unit Intel Kodim 0415/Batanghari kepada Ipda
Sukirman (Kanit Intel Polsek Jambi Timur)," papar Edi. (Bid/Rls).


Komentar Via Facebook :