Polresta Pekanbaru ingatkan pedagang untuk tidak menjual petasan
Pekanbaru, RanahRiau.com- Maraknya petasan di bulan Rahmadan ini membuat sebagian masyarakat resah. Dimana bunyi petasan sudah ganggu warga terlebih disaat umat muslim sedang menjalankan shalat tarawih.
Menindaklajuti keresahan warga akibat banyaknya dentuman suara petasan, Polresta pekanbaru melalui Kasat Binmas dan jajarnya mendatangi langsung beberapa toko yg disenyalir jual petasan yg berada di jalan Jendral Sudirman. Saat pengecekan ditemukan beberbagai jenis petasan. Namun pihaknya hanya menyarakan agar petasan tersebut tidak diperjual belikan, lantaran mengganggu warga.
pada UU Darurat no 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUH Pidana tentang bahan peledak,Sudah diatur dan dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.
Dijelaskan Kasat binmas, "peran serta masyarakat untuk tidak menggunakan petasan sangat dibutuhkan. Bersama masyarakat kami mengharapkan supaya tidak menggunakan petasan disaat bulan puasa ini. Selain mengganggu aktivitas istirahat warga,juga mengganggu ketenteraman orang banyak,’’terangnya.
Salah seorang warga yg melintasi toko itu pun berkata " harusnya kita saling menghargai, lagian mercun sangat berbahaya kalau di mainkan ama anak kita, tiap tahun pasti ada aja korban mercun", ucap bu lili.
Guna menjaga keamanan dan kenyamanan selama bulan suci Ramadhan, diharapkan kerjasama dari semua pihak, terutama dan paling utama kepada orang tua agar selalu mengawasi dan melarang anak-anaknya. Apalagi saat warga sedang melaksanakan ibadah shalat tarawih (Bid)


Komentar Via Facebook :