Mendagri Sebut Jika Putusan Kasasi KPK Menang, Suparman Kembali Non Aktif
Pekanbaru, RanahRiau.com- Terkait Pengaktifan Bupati Rokan Hulu,
Suparman, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, Akan
Menghormati keputusan Hukum yang ditetapkan Pengadilan, Pasalnya,
menurut dia, putusan Bebas yang di peroleh Suparman sudah mempunyai
kekuatan Hukum Tetap (Inkraht, red).
"Kan sudah ada keputusan
pengadilan, dalam proses, kita hormati Hukum." Ujarnya Saat Dikonfirmasi
wartawan satelit riau melalui pesan Whatsapp, Rabu, (17/5/2017).
Kendati
Demikian, Mendagri kembali mengatakan, apabila gugatan pihak Komisi
Pemberatasan Korupsi (KPK) dalam proses Kasasi diputuskan Bersalah, Maka
secara hukum, Suparman selaku Bupati Rokan Hulu akan kembali di Non
Aktifkan.
"kalau keputusan Kasasi, misal diputus salah, ya
diberhentikan lagi, itu prinsipnya, Upaya hukum dari KPK dan yang
bersangkutan harus dihormati. Saya sebagai mendagri kan harus berpegang
Kepada keputusan Hukum, itu saja." Tambahnya.
Mendagri melanjutkan, untuk persoalan kasus hukum ini, dirinya akan tetap menunggu keputusan akhir dalam persidangan Kasasi.
"soal keputusan Kasasi kita tunggu." Tandasnya (Fes)


Komentar Via Facebook :