Mendagri Sebut Jika Putusan Kasasi KPK Menang, Suparman Kembali Non Aktif

Mendagri Sebut Jika Putusan Kasasi KPK Menang, Suparman Kembali Non Aktif

Pekanbaru, RanahRiau.com- Terkait Pengaktifan Bupati Rokan Hulu, Suparman, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, Akan Menghormati keputusan Hukum yang ditetapkan Pengadilan, Pasalnya, menurut dia, putusan Bebas yang di peroleh Suparman sudah mempunyai kekuatan Hukum Tetap (Inkraht, red).

"Kan sudah ada keputusan pengadilan, dalam proses, kita hormati Hukum." Ujarnya Saat Dikonfirmasi wartawan satelit riau melalui pesan Whatsapp, Rabu, (17/5/2017).

Kendati Demikian, Mendagri kembali mengatakan, apabila gugatan pihak Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dalam proses Kasasi diputuskan Bersalah, Maka secara hukum, Suparman selaku Bupati Rokan Hulu akan kembali di Non Aktifkan.

"kalau keputusan Kasasi, misal diputus salah, ya diberhentikan lagi, itu prinsipnya, Upaya hukum dari KPK dan yang bersangkutan harus dihormati. Saya sebagai mendagri kan harus berpegang Kepada keputusan Hukum, itu saja." Tambahnya.

Mendagri melanjutkan, untuk persoalan kasus hukum ini, dirinya akan tetap menunggu keputusan akhir dalam persidangan Kasasi.

"soal keputusan Kasasi kita tunggu." Tandasnya (Fes)

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :