LSM AKBAR Segera Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan UPT I PUPR Riau ke Polda
Foto: Ist
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM– Lembaga Swadaya Masyarakat Angkatan Keadilan Bantu Rakyat (LSM AKBAR) menyatakan akan segera melaporkan dugaan penyimpangan dalam sejumlah pekerjaan jalan yang ditangani Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan (UPT JJ) Wilayah I Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau ke Polda Riau.
Sekretaris Jenderal LSM AKBAR, Emlasmi, mengatakan laporan tersebut akan disampaikan kepada Kapolda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
“Secepatnya laporan akan dimasukkan,” kata Emlasmi, Jumat (30/10/2026).
Dalam dokumen yang disiapkan, LSM AKBAR menyoroti sejumlah pekerjaan jalan di Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Pelalawan. Organisasi tersebut memperkirakan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp340.916.800.
Namun, angka tersebut masih berupa estimasi dari pihak pelapor dan belum merupakan hasil audit maupun penetapan kerugian negara oleh lembaga berwenang.
LSM AKBAR Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pekerjaan Jalan
LSM AKBAR mengungkapkan sejumlah dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis jalan yang dirujuk dalam dokumen mereka, termasuk standar Bina Marga 2018.
Beberapa hal yang dipersoalkan antara lain dugaan tidak dilakukannya pemotongan sisi lubang sebelum penambalan aspal, penggunaan material untuk penanganan lubang jalan, serta tidak terlihatnya lapisan perekat pada sejumlah pekerjaan.
Emlasmi juga mempertanyakan kesesuaian lapisan aspal Asphalt Concrete-Wearing Course (AC-WC). Berdasarkan pengamatan yang dicantumkan dalam surat LSM AKBAR, lapisan yang terlihat di lapangan diduga berupa AC-BC dengan ketebalan rata-rata sekitar tiga sentimeter.
Dugaan tersebut, menurut LSM AKBAR, perlu ditelusuri dengan membandingkan kondisi fisik pekerjaan, spesifikasi dalam kontrak, hasil pengujian teknis, volume pekerjaan, dan dokumen pembayaran.
Pertanyakan Penggunaan BBM dan Perusahaan Rental
Selain kualitas pekerjaan jalan, LSM AKBAR turut mempertanyakan penggunaan bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar untuk operasional alat berat.
Organisasi tersebut menduga terdapat ketidaksesuaian penggunaan BBM dengan ketentuan dan mempertanyakan kelengkapan dokumen pendukung pembayarannya.
LSM AKBAR juga menyoroti dugaan keterlibatan perusahaan rental dalam proses pencairan sejumlah paket pekerjaan. Dalam dokumen yang disampaikan, disebutkan terdapat 16 paket pekerjaan selama Januari hingga Mei 2026 serta dugaan pembayaran fee perusahaan sebesar 2,5 persen.
Dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman melalui pemeriksaan dokumen kontrak, mekanisme pengadaan, bukti transaksi, serta keterangan pihak-pihak terkait. Belum ada kesimpulan hukum yang dapat ditarik hanya berdasarkan keterangan pelapor.
Minta Polda Riau Menindaklanjuti
LSM AKBAR menyatakan akan meminta aparat penegak hukum menelaah laporan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Dinas PUPR Provinsi Riau melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas, Zulfahmi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan.
RanahRiau.com tetap membuka ruang bagi Dinas PUPR Provinsi Riau, UPT JJ Wilayah I, maupun pihak perusahaan yang disebut dalam dokumen untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan tersebut.


Komentar Via Facebook :