Polda Riau Musnahkan 100 Kg Narkoba Jaringan Internasional, 10 Tersangka Ditangkap
Foto: Ist, Sumber : Net
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja seberat total 100.554,65 gram atau sekitar 100,5 kilogram hasil pengungkapan empat kasus yang diduga terkait jaringan narkotika internasional. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Pemusnahan dipimpin Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat, di halaman Mapolda Riau, Rabu (28/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Arman mengatakan, pengungkapan empat kasus tersebut dilakukan sejak 2 Oktober 2026 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Polresta Kampar dan Polres Kuantan Singingi.
“Dari empat kasus tindak pidana narkotika ini, total tersangka yang sudah kita lakukan proses penyidikan ada 10 orang,” kata Arman.
Menurut kepolisian, jaringan tersebut diduga mendistribusikan narkotika lintas provinsi, meliputi Pekanbaru, Sumatera Utara, Sumatera Barat, hingga Sumatera Selatan. Aparat juga menduga jalur perairan dari Malaysia menuju pesisir Riau dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika.
Untuk mengantisipasi penyelundupan, Polda Riau memperketat pengawasan di sejumlah titik rawan, termasuk Pulau Rupat dan wilayah Kabupaten Bengkalis, serta pelabuhan-pelabuhan yang berpotensi digunakan untuk memasukkan narkotika.
Polisi juga terus memburu pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan mengembangkan penyidikan untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk kemungkinan perampasan aset yang berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.
Di sisi lain, kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan asesmen terhadap 158 pengguna narkotika untuk menentukan penanganan, termasuk kemungkinan menjalani rehabilitasi.
Pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan mesin insinerator. Berdasarkan keterangan Kapolda, pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bagian dari upaya menekan peredaran narkotika dan mencegah dampaknya terhadap masyarakat.


Komentar Via Facebook :