Langgar Disiplin, Bintara Polres Kuansing Di-PTDH
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Polres Kuantan Singingi menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya. Upacara dipimpin langsung Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., di Lapangan Apel Mapolres Kuansing, Kamis (22/10/2026) pukul 13.30 WIB.
Upacara dihadiri Wakapolres Kompol Nardy Masry, S.H., para Kabag, Kasat, perwira, serta seluruh personel Polres Kuansing. Prosesi berlangsung tertib dan khidmat.
Rangkaian upacara diawali dengan pengambilan alihan pasukan oleh Komandan Upacara, dilanjutkan penghormatan pasukan dan laporan. Puncaknya, pembacaan Keputusan Kapolda Riau tentang PTDH dan prosesi penyilangan foto personel yang diberhentikan oleh Kapolres selaku Inspektur Upacara.
Personel yang di-PTDH tersebut berinisial Bripda PA, Bintara Satuan Samapta Polres Kuansing. Pemberhentian berlaku terhitung mulai tanggal 14 Oktober 2026 berdasarkan Keputusan Kapolda Riau.
Bripda PA dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa upacara PTDH merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin tanpa pandang bulu.
"Seragam yang dikenakan bukan sekadar simbol, melainkan amanah dan tanggung jawab besar kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Setiap personel wajib menjaga sikap, disiplin, dan integritas," tegas AKBP Hidayat Perdana.
Kapolres meminta seluruh personel menjadikan momen tersebut sebagai introspeksi.
"Jadikan peristiwa ini sebagai pengingat. Bekerja profesional, patuhi aturan, dan berikan pelayanan terbaik. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui perilaku dan komitmen terhadap nilai Tribrata dan Catur Prasetya," ujarnya.
Melalui upacara ini, Polres Kuansing menegaskan komitmen untuk terus memperkuat disiplin internal dan mewujudkan Polri yang berintegritas, profesional, dan dicintai masyarakat.


Komentar Via Facebook :