Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp346,7 Miliar, Ada Cerita Rp55 Miliar dari Tan Kian
Foto: Ist, Sumber : Net
JAKARTA, RANAHRIAU.COM-Kursi terdakwa kini ditempati mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Febrie dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Angka yang muncul dalam dakwaan bukan kecil. Jaksa menyebut Febrie menerima uang yang seluruhnya mencapai Rp346.743.821.282 dan US$440.990 dalam kurun waktu 2020 hingga Juli 2026. Penerimaan tersebut, menurut jaksa, berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, dan jabatan Febrie saat menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus maupun ketika menjabat sebagai Jampidsus.
Dakwaan tersebut menggambarkan dugaan aliran uang yang tidak berhenti pada penerimaan tunai. Jaksa juga menguraikan dugaan penggunaan rekening perantara, modal usaha, pembelian aset, hingga penukaran mata uang untuk menyamarkan asal-usul harta.
Rp55 Miliar dari Perkara Jiwasraya
Salah satu bagian paling mencolok dalam dakwaan adalah dugaan penerimaan SG$5 juta atau sekitar Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian. Menurut jaksa, perkara ini berawal ketika Febrie masih menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus dan menangani perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada 2020.
Tan Kian, yang diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, disebut kemudian berada dalam posisi tertekan karena khawatir ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa mendakwa Febrie bersama Ferry Yanto Hongkiriwang memaksa Tan Kian memberikan uang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Uang tersebut diberikan dalam tiga tahap melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Totalnya mencapai SG$5 juta atau sekitar Rp55 miliar.
Dalam konstruksi dakwaan, Ferry kemudian membawa uang tersebut kepada Nurman Herin, yang disebut memiliki hubungan dekat dengan Febrie. Uang itu selanjutnya disimpan melalui perusahaan money changer sebelum disebut berkaitan dengan penerimaan Febrie.
Jaksa juga menyebut adanya komunikasi setelah uang diterima, yang menjadi bagian dari konstruksi perkara yang dibacakan di persidangan.
Jiwasraya dan Uang yang Mengalir
Nama Tan Kian dalam perkara Febrie tidak bisa dilepaskan dari kasus besar korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus Jiwasraya sendiri telah melalui proses persidangan terhadap sejumlah terdakwa. Namun, dalam perkara Febrie, jaksa kini mengajukan dugaan bahwa penanganan perkara tersebut justru menjadi salah satu sumber penerimaan uang yang didakwakan kepada mantan pejabat Jampidsus itu.
Di sinilah perkara Febrie menjadi semakin sensitif.
Penegak hukum yang seharusnya menggunakan kewenangan untuk membongkar tindak pidana justru didakwa menggunakan kewenangan tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Namun, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan materi dakwaan jaksa yang harus dibuktikan dalam persidangan. Febrie memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dan membantah dakwaan tersebut.
Tak Hanya Rp55 Miliar
Dugaan penerimaan dari Tan Kian disebut hanya salah satu bagian dari keseluruhan perkara. Dalam dakwaan, jaksa menguraikan penerimaan lain, termasuk saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dan penerimaan sekitar Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada.
Jaksa juga mendakwa adanya penerimaan Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari pihak yang dikaitkan dengan PT Budi Agung Sentosa melalui sejumlah perantara. Selain itu, terdapat penerimaan lain yang secara keseluruhan disebut mencapai lebih dari Rp203 miliar, termasuk US$440.990.
Dengan konstruksi tersebut, jaksa menilai uang, saham, tanah, bangunan, dan aset lainnya berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi yang kemudian disamarkan melalui berbagai mekanisme.
Dari Kursi Penyidik ke Kursi Terdakwa
Perjalanan karier Febrie membuat perkara ini mendapat perhatian besar. Ia pernah berada di posisi strategis sebagai pejabat yang memiliki kewenangan dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Kini, orang yang pernah berada di balik meja penyidikan itu justru harus menghadapi proses hukum sebagai terdakwa.
Dakwaan jaksa menggambarkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Pertanyaan besarnya kini bukan lagi sekadar berapa uang yang diterima, tetapi bagaimana mekanisme kewenangan penegakan hukum diduga berubah menjadi jalur transaksi.
Jika dakwaan jaksa nantinya terbukti di persidangan, perkara ini akan menjadi catatan serius mengenai risiko korupsi yang muncul ketika kewenangan penegakan hukum tidak disertai pengawasan yang kuat.
Namun sebaliknya, jika terdapat bagian dakwaan yang tidak mampu dibuktikan, proses persidangan harus menjadi ruang untuk menguji seluruh tuduhan secara terbuka.
Sidang Berikutnya, Nota Pembelaan
Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu kepada Febrie dan terdakwa lainnya untuk menyiapkan nota keberatan atau eksepsi.
Persidangan berikutnya dijadwalkan pada 14 Oktober 2026 dengan agenda pembacaan perlawanan atau eksepsi.
Dari sinilah perkara akan memasuki pertarungan hukum yang sesungguhnya.
Jaksa membawa konstruksi dugaan korupsi dan TPPU bernilai ratusan miliar rupiah. Sementara terdakwa memiliki hak untuk membantah setiap tuduhan yang diajukan.
Satu hal yang sudah pasti: Rp346,7 miliar bukan lagi sekadar angka dalam pemberitaan. Angka itu kini menjadi bagian dari dakwaan yang harus diuji satu per satu di ruang sidang.
Dan di antara angka ratusan miliar tersebut, ada satu aliran uang yang paling menyita perhatian: SG$5 juta atau sekitar Rp55 miliar dari perkara Jiwasraya.


Komentar Via Facebook :