PMII Pekanbaru Soroti Dugaan Legalitas Material Galian C Proyek Tol Lingkar
Foto: Ist
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Pekanbaru menyoroti dugaan belum jelasnya legalitas sumber material Galian C yang digunakan dalam pembangunan Jalan Tol Lingkar Pekanbaru.
Proyek yang dikerjakan PT Hutama Karya melalui anak usahanya, PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), dinilai tidak boleh hanya dilihat dari sisi percepatan pembangunan. Menurut PMII, asal-usul material yang digunakan juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan lingkungan.
Ketua PC PMII Kota Pekanbaru, Muhammad Arsyad, menegaskan pihaknya mendukung pembangunan infrastruktur, termasuk pembangunan Tol Lingkar Pekanbaru.
Namun, dukungan tersebut, kata dia, tidak berarti mengabaikan aspek legalitas sumber material. “Kami mendukung pembangunan infrastruktur dan pembangunan Tol Lingkar Pekanbaru. Tetapi pembangunan tidak boleh mengabaikan aturan. Jangan sampai proyek strategis yang menggunakan uang dan fasilitas negara justru dibayangi dugaan penggunaan material dari sumber yang legalitasnya tidak jelas,” ujar Arsyad.
PMII mempertanyakan apakah seluruh sumber material yang masuk ke proyek telah diverifikasi, termasuk legalitas tambang, dokumen lingkungan, izin pengangkutan dan penjualan, hingga kesesuaian volume material dengan dokumen proyek.
“Dari mana material itu diambil, siapa pemegang izin tambangnya, apa jenis izinnya, apakah masih berlaku, dan berapa volume material yang digunakan? Publik berhak mendapatkan penjelasan,” katanya.
Soroti Komitmen Pemprov Riau
Sorotan PMII juga dikaitkan dengan perhatian Pemerintah Provinsi Riau terhadap aktivitas Galian C di wilayah Pekanbaru.
Sebelumnya, Pemprov Riau meminta pendataan terhadap aktivitas Galian C untuk memastikan legalitas perizinannya serta mendorong penertiban terhadap kegiatan yang tidak memiliki izin.
Karena itu, PMII mempertanyakan apakah sumber material yang digunakan untuk pembangunan Tol Lingkar Pekanbaru juga telah melalui pemeriksaan serupa.
“Kalau pemerintah serius melakukan penertiban Galian C ilegal, sumber material untuk proyek strategis juga harus diperiksa. Jangan sampai pengawasan hanya menyasar masyarakat atau pelaku usaha tertentu,” kata Arsyad.
Jangan Hanya Periksa Dokumen
Ketua Bidang Advokasi dan Kajian Lingkungan PC PMII Kota Pekanbaru, Iqbal, meminta Dinas ESDM, DLHK, Pemprov Riau, Pemko Pekanbaru dan aparat penegak hukum melakukan verifikasi langsung.
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan dokumen administratif. “Cocokkan dokumen dengan kondisi lapangan. Jika benar material berasal dari sumber yang legal, tentu harus bisa dibuktikan. Begitu juga apabila ditemukan ketidaksesuaian, harus ada tindakan sesuai aturan,” ujarnya.
Iqbal juga menyoroti potensi dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan batuan dan material konstruksi.
PMII meminta pemerintah memastikan pembangunan tol tidak menimbulkan persoalan baru berupa kerusakan lingkungan di lokasi sumber material.
Delapan Tuntutan PMII
Atas persoalan tersebut, PC PMII Kota Pekanbaru meminta:
-
Dinas ESDM melakukan verifikasi terhadap seluruh sumber material Galian C yang digunakan dalam proyek Tol Lingkar Pekanbaru.
-
PT Hutama Karya/HKI dan pihak terkait menjelaskan asal-usul material, termasuk pemasok dan dokumen perizinannya.
-
DLHK melakukan pemeriksaan aspek lingkungan pada lokasi sumber material yang digunakan.
-
Aparat penegak hukum melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi kegiatan pertambangan tanpa izin.
-
Pemerintah memastikan tidak ada material ilegal yang masuk ke proyek strategis.
-
Melakukan pemeriksaan rantai pasok material, mulai dari lokasi sumber hingga masuk ke lokasi proyek.
-
Membuka hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
-
Apabila ditemukan pelanggaran, meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.
PMII menegaskan kritik tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa. “Jalan tol boleh dibangun, tetapi jangan sampai pembangunan meninggalkan persoalan hukum dan lingkungan. Kalau materialnya legal, buktikan secara terbuka. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum,” tegas Arsyad.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat penjelasan dari PT Hutama Karya maupun PT Hutama Karya Infrastruktur mengenai dugaan dan pertanyaan yang disampaikan PC PMII Kota Pekanbaru.
RanahRiau.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Hutama Karya, HKI, pemasok material maupun instansi pemerintah terkait.


Komentar Via Facebook :