UU Pemilu 2029 Segera Direvisi, PT 5 Persen dan Aturan Capres Jadi Sorotan
Foto: Ist, Sumber : Net
JAKARTA, RANAHRIAU.COM – Undang-Undang Pemilu yang akan menjadi landasan penyelenggaraan Pemilu 2029 segera dibahas DPR. Sejumlah isu krusial mulai mengemuka, terutama soal parliamentary threshold (PT) dan mekanisme pencalonan presiden-wakil presiden.
Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dari Partai Golkar mengatakan pimpinan partai politik telah melakukan pertemuan untuk membahas revisi UU Pemilu. Pembahasan disebut tinggal menunggu kesepakatan lebih lanjut antarpartai.
Salah satu isu yang mencuat adalah wacana menaikkan parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen. Menurut informasi yang disampaikan Doli, angka 5 persen telah disepakati oleh partai-partai dalam koalisi pemerintah.
Ketua DPP PDIP Puan Maharani menyebut partainya juga telah diajak berdiskusi mengenai wacana tersebut. Namun, ia mengatakan belum ada kesepakatan antara PDIP yang berada di luar pemerintahan dengan partai-partai koalisi pemerintah.
Selain PT, aturan pencalonan presiden dan wakil presiden juga menjadi perhatian. Salah satu wacana yang dibicarakan adalah pasangan capres-cawapres harus mendapat dukungan minimal dua partai politik.
Namun, Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menyatakan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan tersebut, partai politik peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres tanpa ambang batas persentase tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima kemudian mengusulkan gagasan berbeda. Menurutnya, yang perlu diatur bukan lagi batas minimal dukungan untuk mencalonkan presiden, melainkan batas maksimal jumlah partai yang dapat mengusung satu pasangan calon.
Ia mencontohkan kondisi politik saat ini, ketika satu pasangan didukung oleh sekitar 80 persen partai. Menurut Aria, pembatasan jumlah maksimal partai pengusung dapat membuka ruang bagi lebih banyak pasangan calon dalam Pilpres.
Revisi UU Pemilu kini memasuki fase penting. Parliamentary threshold 5 persen dan desain baru pencalonan presiden menjadi dua isu yang berpotensi menentukan wajah kompetisi politik pada Pemilu 2029.


Komentar Via Facebook :