KPK OTT Bupati Bolmut, Sirajudin Ditangkap di Jakarta, PDIP Tegaskan Bukan Kader
Foto: Ist, Sumber : Net
JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.
Sirajudin diamankan KPK bersama belasan orang lainnya dalam OTT yang dilakukan di sejumlah kota. Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (21/9/2026) dan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Bolmut.
Siapa yang ditangkap? Selain Sirajudin, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di mana? Penindakan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
Apa yang disidik KPK? Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh Bupati dari proyek-proyek infrastruktur di daerahnya. KPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan untuk mendalami konstruksi perkara.
Mengapa Sirajudin ikut diamankan? KPK menduga terdapat transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. Namun, detail konstruksi perkara dan status hukum masing-masing pihak masih menunggu penjelasan resmi KPK.
Di tengah OTT tersebut, PDI Perjuangan turut memberikan klarifikasi mengenai posisi politik Sirajudin.
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menyatakan Sirajudin bukan kader PDIP. Menurutnya, PDIP memang menjadi salah satu partai pengusung Sirajudin dalam Pilkada sebelumnya, tetapi Sirajudin tidak tercatat sebagai anggota partai.
Dengan demikian, hubungan Sirajudin dengan PDIP disebut berada dalam konteks dukungan politik pada Pilkada, bukan keanggotaan sebagai kader.
Kini, bagaimana konstruksi perkara dan ke mana aliran uang tersebut mengarah menjadi bagian yang ditunggu dari proses penyidikan KPK.
OTT Bupati Bolmut ini bukan hanya soal penangkapan, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk mengurai dugaan transaksi di balik proyek infrastruktur daerah.


Komentar Via Facebook :