Marwah Itu Tidak Bisa Didamaikan Sendirian
Oleh : Eki Maidedi
Teluk kuantan, 6 September 2026
KUANSING - Anda tahu apa yang paling berat dalam hidup orang Melayu?
Bukan perkara hukum. Tapi perkara marwah. Hukum bisa damai di atas materai. Marwah tidak.
Sabtu malam, 5 September 2026. Sebuah rilis keluar dari Kenegerian Kari, kecamatan Kuantan Tengah - Kuansing.
Yang bikin rilis bukan orang sembarangan. Ketua LMKK Kenegerian Kari, Lismadi, S.Pd., MM. Dia bicara atas nama Ninik Mamak. Isinya tegas. Bahkan keras.
Katanya: perdamaian antara Sdr. Darwis DT dengan Sdr. Polda Sitanggang itu bukan perdamaian adat. Itu perdamaian pribadi.
Lho. Saya baca dua kali. Saya ulangi lagi.
Ternyata duduk soalnya begini: Darwis DT itu membawa nama besar. Nama Kenegerian Kari. Marwah negeri ikut di punggungnya.
Tapi ketika dia berdamai, Ninik Mamak tidak diajak bicara. Tidak ada musyawarah. Tidak ada pemberitahuan. Di Kari, itu pantangan besar.
Adat Kari punya prinsip yang saya hafal sejak kejadian ini: Kato Sepakat, Kato Mufakat. Bulek Aie Dek Pambuluah, Bulek Kato Dek Mufakat. (Air bulat karena pembuluh. Kata bulat karena mufakat).
Artinya: kalau sudah menyangkut marwah negeri, apalagi sudah masuk ranah hukum dan adat, tidak bisa satu orang memutuskan. Harus duduk bersama. Harus di Balai. Hal Ini yang dilanggar.
Maka LMKK mengatakan: maaf, itu bukan keputusan kami. Itu keputusan pribadi Darwis DT.
Saya menghormati Darwis DT. Mungkin niatnya baik. Ingin selesai. Ingin damai. Damai itu ajaran agama. Damai itu indah.
Tapi di tanah adat, ada damai yang caranya tidak beradab. Maaf, saya pinjam istilah LMKK itu: damai yang melangkahi Ninik Mamak.
Bayangkan sebuah rumah gadang. Tiangnya adalah Ninik Mamak. Dindingnya adalah cucu kemenakan. Kalau ada yang memperbaiki atap tanpa permisi pada tiang, atapnya memang bagus, tapi rumahnya goyang. Itu yang terjadi di Kari hari ini.
Maka Ninik Mamak Kari mengambil tiga sikap. Dan menurut saya, ini sikap yang sangat dewasa.
Pertama: Mereka menyayangkan proses damai itu. Mereka hormat pada hukum positif. Tapi mereka sayang, kenapa adat dilangkahi.
Kedua: Mereka menyatakan perkara adat belum selesai. Lho kok belum? Kan sudah damai? Di mata hukum negara mungkin sudah. Tapi di mata adat, pelanggaran baru justru dimulai ketika seseorang berani membawa nama negeri tanpa mandat.
Ini pelanggaran serius. Bukan pelanggaran kecil!
Ketiga: Sanksi adat tetap berlanjut. Terhadap Sdr. Polda Stg, PBK dan Jalur Bintang Emas Cahaya Intan. Prosesnya tetap jalan sesuai adat istiadat Kenegerian Kari.
Banyak orang akan bertanya: untuk apa? Bukankah sudah damai? Kenapa diperpanjang?
Jawabannya ada di kalimat terakhir Lismadi. Saya kutip persis. "Ini untuk menjaga agar ke depan tidak ada lagi anak kemenakan yang berani bertindak mengatasnamakan Kenegerian Kari tanpa persetujuan Ninik Mamak."
Di situ kuncinya.
Ini bukan soal dendam pada Darwis DT. Bukan soal benci pada Polda Sitanggang. Ini soal pelajaran.
Kalau hari ini dibiarkan satu orang bisa membawa dan menggadaikan marwah negeri sendirian, besok akan ada Darwis-Darwis lain. Lusa akan ada yang lebih berani lagi.
Saya setuju dengan Ninik Mamak Kari.
Hukum negara mengenal restorative justice. Adat Kari juga mengenal restorasi. Tapi restorasi marwah.
Marwah itu tidak bisa dipulihkan dengan tanda tangan dua orang di sebuah ruangan. Marwah dipulihkan dengan duduk bersama, di hadapan Ninik Mamak, Cerdik Pandai, Alim Ulama, dan seluruh anak kemenakan. Tanpa itu, damai hanyalah jeda. Bukan selesai.
Semoga Kari tetap solid. Seperti pesan LMKK: jangan mudah terprovokasi. Serahkan pada Ninik Mamak. Karena kalau bukan Ninik Mamak yang menjaga marwah, siapa lagi?


Komentar Via Facebook :