Kabut Asap Makin Pekat, Pemuda Muhammadiyah Riau Sentil Pemerintah: Jangan Tunggu Rakyat Jadi Korban

Kabut Asap Makin Pekat, Pemuda Muhammadiyah Riau Sentil Pemerintah: Jangan Tunggu Rakyat Jadi Korban

Foto: Ist

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM – Kabut asap kembali menebal di sejumlah wilayah Provinsi Riau. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: sampai kapan masyarakat Riau harus terus menjadi korban dari persoalan karhutla yang berulang hampir setiap tahun?

Ketua Pemuda Muhammadiyah Riau, Rizal S, meminta pemerintah dan seluruh pihak terkait berhenti menjadikan karhutla sebagai persoalan musiman yang baru ditangani ketika asap sudah menyelimuti permukiman.

Menurut Rizal, memburuknya kualitas udara harus menjadi alarm keras bagi pemerintah. Jangan sampai negara baru bergerak ketika masyarakat mulai jatuh sakit, sekolah terganggu, aktivitas ekonomi terhambat dan jarak pandang semakin terbatas.

“Ini sudah harus menjadi alarm keras. Jangan tunggu masyarakat sesak napas, jangan tunggu anak-anak terdampak, baru semua sibuk. Pemerintah harus hadir sebelum dampaknya semakin luas,” tegas Rizal kepada wartawan, Ahad (23/8/2026).

Sorotan tersebut datang di tengah memburuknya kualitas udara Pekanbaru. Data pemantauan yang diberitakan Riau aktual pada 23 Agustus 2026 menunjukkan konsentrasi PM2.5 mencapai 133,7 µg/m³, berada dalam kategori tidak sehat.

Bagi Rizal, kondisi tersebut tidak boleh dipandang sebagai sekadar persoalan teknis lingkungan.

“Ketika masyarakat menghirup udara yang kualitasnya sudah tidak sehat, ini sudah menyentuh hak dasar masyarakat. Negara tidak boleh sekadar membuat imbauan. Negara harus memastikan sumber persoalannya ditangani,” katanya.

Belasan Ribu Hektare Terbakar, Apa yang Sebenarnya Gagal?

Skala karhutla Riau juga bukan persoalan kecil.

Dilansir dari antarariau, Data Kementerian Kehutanan yang dikutip ANTARA mencatat luas karhutla di Riau pada periode Januari-Juli 2026 mencapai 15.738,9 hektare. Bengkalis menjadi wilayah dengan luasan terbakar terbesar, mencapai 8.316 hektare, sementara Pelalawan mencapai 4.591,3 hektare.

Pertanyaannya, kata Rizal, bukan hanya berapa hektare yang sudah terbakar, tetapi juga mengapa kebakaran dengan skala sebesar itu masih terus terjadi?

“Kalau belasan ribu hektare terbakar, kita harus berani bertanya: di mana sistem pencegahannya? Di mana pengawasannya? Mengapa kebakaran bisa meluas? Jangan setiap tahun hanya menghitung luas lahan yang terbakar, tetapi tidak pernah serius mengevaluasi mengapa kebakaran terus berulang,” ujarnya.

Rizal meminta evaluasi dilakukan secara terbuka terhadap seluruh sistem pengendalian karhutla, mulai dari pencegahan, patroli, pengawasan kawasan rawan, pengelolaan gambut, kesiapsiagaan perusahaan hingga penegakan hukum.

Jangan Cuma Cari Api, Cari Juga Pangkal Masalahnya

Menurut Rizal, memadamkan api memang wajib dilakukan. Namun, pemadaman bukan akhir dari persoalan.

Ia meminta aparat tidak berhenti pada pencarian titik api, tetapi juga menelusuri bagaimana api bermula, siapa yang bertanggung jawab atas lahan tersebut, apakah terjadi kelalaian dan apakah terdapat unsur kesengajaan.

“Api tidak muncul begitu saja. Setiap kebakaran harus ditelusuri. Kalau ada unsur pidana, proses hukum harus berjalan. Jangan sampai setelah api padam, kasusnya juga ikut padam,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum memperlakukan seluruh pihak secara setara.

“Jangan hukum hanya berani kepada masyarakat kecil. Kalau ada perusahaan atau pemegang konsesi yang terbukti lalai atau melanggar aturan, juga harus diproses. Prinsipnya sederhana: siapa yang bersalah, siapa yang harus bertanggung jawab.”

Rizal menegaskan pernyataan tersebut bukan tuduhan terhadap perusahaan tertentu, melainkan dorongan agar seluruh dugaan pelanggaran diperiksa secara profesional dan transparan.

Masker Bukan Solusi Utama

Rizal juga mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak pada langkah-langkah yang hanya bersifat responsif ketika kabut asap sudah memasuki kota.

Pembagian masker, imbauan mengurangi aktivitas di luar rumah dan pengaturan kegiatan masyarakat memang diperlukan ketika kualitas udara memburuk.

Namun, menurutnya, langkah tersebut tidak boleh menggantikan upaya menghentikan sumber pencemaran.

“Masker itu perlindungan sementara. Solusi utamanya adalah menghentikan sumber asap. Jangan sampai masyarakat terus disuruh memakai masker, sementara apinya dibiarkan menjadi persoalan berulang,” katanya.

Ia meminta pemerintah menyampaikan informasi kualitas udara secara terbuka dan berkala kepada masyarakat.

Pemerintah Harus Berani Membuka Data

Pemuda Muhammadiyah Riau juga mendorong transparansi dalam penanganan karhutla.

Rizal meminta pemerintah membuka informasi mengenai lokasi kebakaran, luas lahan terbakar, status pemadaman, kawasan yang terdampak, pemilik atau pengelola lahan serta perkembangan proses penegakan hukum.

“Jangan ada informasi yang ditutup-tutupi. Publik harus tahu apa yang terjadi di lapangan. Transparansi penting supaya masyarakat bisa ikut mengawasi,” ujarnya.

Ia menilai masyarakat Riau sudah terlalu lama hidup dalam siklus yang sama: musim kering datang, titik api meningkat, asap menyebar, kualitas udara memburuk, masyarakat terdampak, kemudian penanganan dilakukan secara besar-besaran.

“Kita tidak boleh menganggap kabut asap sebagai takdir Riau. Ini bukan sesuatu yang normal. Ini persoalan yang harus dicegah dan ditangani.”

Jangan Tunggu Darurat Baru Bergerak

Rizal meminta pemerintah tidak menunggu status darurat atau kondisi udara semakin buruk untuk meningkatkan penanganan.

Menurutnya, indikator memburuknya kualitas udara dan terus meluasnya karhutla sudah cukup menjadi alasan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan.

“Kalau pemerintah baru bergerak setelah asap pekat, berarti kita selalu terlambat. Negara harus hadir sebelum rakyat menjadi korban, bukan setelah rakyat menjadi korban.”

Ia menegaskan Pemuda Muhammadiyah Riau akan terus mendorong penguatan pengawasan publik terhadap persoalan lingkungan dan karhutla.

“Riau tidak boleh terus-menerus menjadi korban asap. Yang kita tuntut sederhana: padamkan apinya, ungkap penyebabnya, buka datanya dan tegakkan hukumnya. Jangan biarkan rakyat terus menghirup asap dari kegagalan kita mencegah karhutla.”

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :