Karhutla Pelalawan Meledak, Tunas Muda Pelalawan desak Kapolda Riau bongkar Peran Korporasi
Foto: Ist
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM— Ledakan titik panas (hotspot) di Provinsi Riau kembali memunculkan pertanyaan serius: siapa yang harus bertanggung jawab ketika kebakaran terjadi di wilayah yang berdekatan dengan konsesi perusahaan?
Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru mencatat terdapat 87 titik panas di Riau, dengan Kabupaten Pelalawan menjadi penyumbang terbesar, yakni 40 titik.
Angka tersebut sontak menjadi sorotan. Sebab, kebakaran tidak hanya terjadi di kawasan semak belukar, tetapi juga menjalar ke kawasan gambut yang dikenal memiliki karakter api bawah permukaan dan relatif sulit dipadamkan.
Salah satu wilayah yang mendapat perhatian adalah Kecamatan Kerumutan. Puluhan titik panas terpantau di kawasan tersebut, sementara luasan lahan terbakar diperkirakan mencapai sekitar 20 hektare dan api telah berlangsung selama beberapa hari.
Kabut asap yang ditimbulkan bahkan sempat membuat kualitas udara di Pangkalan Kerinci berada pada kategori tidak sehat.
Di tengah kondisi tersebut, Ketua Umum Tunas Muda Pelalawan (TMP), Wan Andi Gunawan, meminta Kapolda Riau tidak hanya mengandalkan langkah pemadaman, tetapi juga menginstruksikan investigasi khusus terhadap korporasi yang berada di sekitar lokasi kebakaran.
“Kami mengapresiasi kerja keras tim satgas gabungan di lapangan. Namun, letupan titik api yang masif hingga 40 titik di Pelalawan ini tidak boleh dianggap sepele. Kapolda Riau harus menurunkan tim investigasi khusus untuk mengaudit korporasi di sekitar lokasi. Jika terbukti ada perusahaan yang lalai menjaga komitmen zero fire, tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Wan Andi Gunawan, Kamis (20/8/2026).
Pernyataan tersebut berpotensi membuka kembali perdebatan lama soal tanggung jawab korporasi dalam persoalan karhutla di Riau.
Pertanyaannya sederhana, tetapi konsekuensinya besar: apakah setiap kebakaran yang berada di sekitar konsesi perusahaan harus otomatis dikaitkan dengan perusahaan?
Jawabannya tentu tidak.
Namun, menurut TMP, kedekatan lokasi kebakaran dengan wilayah konsesi justru harus menjadi alasan bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan secara objektif. Bukan untuk menghakimi perusahaan, melainkan untuk memastikan apakah sistem pencegahan kebakaran benar-benar berjalan sebagaimana kewajiban pemegang izin.
“Jangan sampai masyarakat hanya disuruh menghirup asap, sementara penyebab dan pihak yang bertanggung jawab tidak pernah benar-benar dibongkar,” tegas Wan Andi.
TMP mendesak aparat melakukan audit terhadap perizinan, sistem patroli, embung atau sumber air, peralatan pemadam, personel, hingga prosedur pencegahan kebakaran di kawasan yang berada dalam radius pengaruh titik api.
Jika ditemukan unsur kelalaian, TMP meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas, mulai dari sanksi administratif hingga proses pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun persoalan lain juga patut diperdebatkan.
Apakah kebijakan zero burning selama ini benar-benar efektif di lapangan, atau hanya berhenti sebagai slogan dan dokumen perusahaan?
Sebab, ketika musim panas tiba dan titik api kembali bermunculan, masyarakat selalu berada pada posisi paling rentan. Mereka harus menghadapi asap, gangguan aktivitas, risiko kesehatan, sementara proses pencarian penyebab kebakaran sering kali berjalan jauh lebih lambat dibandingkan penyebaran asap.
Di sisi lain, pemerintah dan aparat penegak hukum juga dituntut tidak gegabah menetapkan kesalahan sebelum proses investigasi dan pembuktian dilakukan.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar tudingan, melainkan investigasi terbuka, berbasis bukti dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Komitmen zero burning di atas kertas harus dibuktikan di lapangan. Jangan biarkan kelalaian segelintir pihak mengorbankan kesehatan masyarakat luas dan merusak ekosistem gambut Pelalawan,” tutup Wan Andi.
Kini publik menunggu langkah konkret aparat.
Dengan 40 titik panas di Pelalawan, apakah ini sekadar persoalan musim panas dan kondisi alam, atau ada persoalan serius dalam tata kelola konsesi dan pengawasan lahan yang selama ini luput dari perhatian?
Jawabannya seharusnya tidak berhenti pada perdebatan. Buka datanya, periksa lahannya, telusuri sumber apinya, dan ungkap siapa yang bertanggung jawab.


Komentar Via Facebook :