Perkara Korban Pengeroyokan Bergulir di Pengadilan, Ini Penjelasan Kapolsek Mandau
Persidangan Saksi Korban di PN Bengkalis
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Perkara kasus dugaan pengeroyokan korban Rudi Saputra, di Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau masih bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji bersama hakim anggota, pada Selasa 18 Agustus 2026, telah terungkap korban bahwa dirinya telah di pukul lebih dari satu orang.
Tak hanya itu, dalam jalannya persidangan, dihadapan terdakwa, korban, saksi korban bersama Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Bengkalis, majlis hakim telah memperlihatkan hasil rekaman CCTV di persidangan.
Sedangkan terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis yang hadir didampingi penasihat hukum Fahrizal bersama rekannya. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahmat Hidayat mengikuti jalannya persidangan.
Menanggapi hal ini, Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa ketika di konfirmasi RANAHRIAU.COM menyampaikan, bahwa perkara ini terjadi dan ditangani pada masa transisi saya sebagai Kapolsek yang baru.
Dilain hal, perkara ini juga sudah di tahap dilimpahkan, jadi fokus saya ke perkara yang masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Meskipun demikian, saya izin menjelaskan secara singkat mengenai kasus ini. Sebelumnya, penyidik telah melaksanakan assessement dari Wasidik Krimum Polda.
"Dengan simpulan perkara dianggap telah selesai. Setelah penyampaian (pemaparan) mengenai proses penanganan perkara sampai dilakukan tahap II di Kejaksaan," kata Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam, Rabu (19/8/2026).
Lanjutnya, mengenai CCTV yang dilihat dipersidangan, hal ini juga sudah kami lakukan saat proses penyelidikan.
Pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan permintaan keterangan dari saksi-saksi serta masyarakat yang berada di seputaran pun telah dilakukan.
Dari hasil pemeriksaan, menyatakan bahwa yang diketahui hanya satu orang saja bernama Abdul Rahman.
"Jika kita dapat melihat bersama-sama rekaman CCTV yang ditampilkan tersebut juga tidak memadai (karena posisinya jauh) dan hal ini juga yang menyebabkan orang yang lainnya sulit untuk di deteksi," ujar Kapolsek Mandau.
Oleh karenanya, untuk membuat terang suatu tindak pidana ini, kami meminta keterangan dari masyarakat yang menyaksikan berada pada peristiwa tersebut. Setelah alat bukti sudah kami lengkapi, kami serahkan perkara tersebut ke pihak kejaksaan.
Dalam proses pelimpahan berkas perkara kepada pihak kejaksaan (koordinasi dengan JPU), pertanyaan mengenai siapa saja teman yang ikut memukul juga dipertanyakan. Namun, tersangka tetap menjawab tidak mengetahui yang lainnya.
"Oleh sebab itu, kami melapis pasal pengeroyokan dengan pasal penganiayaan," ujar Kapolsek.
Dalam perkara ini, sidang terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis terus bergulir dan dilanjutkan pada Rabu pekan sesuai tahapan hukum pidana yang berlaku.
Atas kejadian yang di alami korban dan pihak korban sangat dirugikan menyebabkan korban mengaku mengalami kerugian tidak hanya secara fisik, tetapi juga psikis dan sosial akibat peristiwa yang terjadi.


Komentar Via Facebook :