Kesabaran Habis.! Petani Seret Esron Napitupulu ke Polda Riau

Kesabaran Habis.! Petani Seret Esron Napitupulu ke Polda Riau

PEKANBARU - Batas kesabaran itu akhirnya jebol. Kelompok Tani 80 Sumber Berkah tak lagi diam setelah belasan tahun menggarap kebun sawitnya diklaim dirampas sepihak. Mereka resmi menyeret nama Esron Napitupulu ke Polda Riau.

Laporan itu bukan gertak sambal. Sudah tercatat resmi di SPKT Polda Riau dengan Nomor: LP/B/430/VII/2026/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 24 Juli 2026.

Yang dilaporkan bukan perkara sepele. Esron Napitupulu dilaporkan atas dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam laporan tersebut, terlapor diduga bersama pihak lain masuk ke area kebun milik kelompok tani, mengangkut hasil panen sawit menggunakan beberapa unit truk colt diesel, lalu menjualnya. Akibatnya, puluhan kepala keluarga kehilangan sumber hidup.

Kuasa Hukum Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, Advokat Ikhsan, S.H., M.H., CLA., CPM menegaskan, langkah ini adalah tamparan keras bagi cara-cara preman dalam sengketa lahan.

"Ini negara hukum. Kalau merasa punya hak, buktikan di pengadilan. Bukan dengan menguasai kebun dan memanen seenak perut sendiri. Tidak ada pembenaran untuk main hakim sendiri," tegas Ikhsan.

Bagi anggota Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, kebun itu bukan sekadar lahan. Itu adalah dapur mereka. Bertahun-tahun mereka babat, tanam, rawat, dan panen. Kini aksesnya tertutup.

Tak hanya lapor pidana, Ikhsan bersama partnernya Ferindoni, S.H., M.H juga bergerak cepat. Surat permohonan perlindungan hukum sudah dilayangkan ke Bupati Kuansing, DPRD Kuansing, Polres Kuansing, hingga Pemerintah Desa Muara Langsat. Mereka mendesak satu hal, yakni negara jangan buta.

"Kami tidak minta diistimewakan. Kami hanya minta hukum ditegakkan adil. Saat masyarakat kecil sudah patuh menempuh jalur hukum, negara wajib hadir," tutup Ikhsan.

Kelompok Tani menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian dugaan pidana ini kepada penyidik Polda Riau.

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :