Desi Guswita Dukung Penuh Penyidik Polres Membongkar Total APBD Kuansing

Desi Guswita Dukung Penuh Penyidik Polres Membongkar Total APBD Kuansing

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Anggota DPRD Kuansing dari Fraksi PKB, Desi Guswita, SE, MM, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Penyidik Polres Kuansing yang menyita dokumen APBD dan pertanggungjawaban administrasi di Sekretariat DPRD Kuansing.

"Kami penyelenggara negara yang taat hukum. Saya hormati profesionalisme penyidik dan siap kawal sampai tuntas," tegas Desi, Rabu (5/8/2026).

Namun, Desi memberi catatan keras agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan tidak berhenti hanya di Sekretariat DPRD.

"Jangan hanya berhenti di SPPD dewan. Bongkar semua! Audit semua pos anggaran di Sekretariat DPRD dan OPD eksekutif," tantangnya.

Menurut Desi, penyitaan dokumen SPPD dewan tersebut terindikasi sebagai pengalihan isu dan bentuk kepanikan untuk menutupi skandal yang jauh lebih besar di eksekutif.

Desi membongkar tiga persoalan besar yang menurutnya wajib diusut tuntas oleh penyidik. Diantaranya Skandal Disdikpora Rp507 Miliar, kemudian Dugaan PPPK Siluman dan Pungli Penempatan Fantastis, hingga Akar Penyebab Krisis Kas Daerah.

Tidak hanya itu, Desi juga mendesak Polres untuk masuk ke hulu persoalan, yakni membongkar sistem SIPD-RI. "kenapa target pendapatan dikunci tinggi Rp1,7 Triliun di sistem SIPD-RI, sehingga daerah alami Defisit Kas Nyata Rp297 Miliar sesuai pidato resmi Bupati," bebernya.

Selain itu, ia meminta audit total terhadap utang daerah yang menjadi pemicu meledaknya Tunda Bayar hingga Rp202 Miliar di dinas pelayanan publik, serta mengusut tuntas dugaan PPPK siluman dan carut-marut database pegawai di Disdikpora yang merugikan guru honorer puluhan tahun mengabdi.

Terkait isu SPPD dewan, Desi meluruskan agar publik tidak sesat opini. Ia menegaskan administrasi dewan sudah patuh dan teruji.

"Tahun anggaran 2024 & 2025, semua temuan kelebihan bayar akomodasi sudah disetor balik ke Kas Daerah via STS resmi, sebelum LHP BPK RI terbit. Hal itu sudah sesuai dengan Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, karena sudah dipulihkan di tahap audit internal, maka kerugian negara sah Rp0,00," ujarnya.

Untuk TA 2026, sambung dia, semua administrasi telah melewati verifikasi faktual super ketat oleh Sekretariat DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA) pada April 2026. Sesuai PP No. 12 Tahun 2019, keabsahan tagihan mutlak berada di otoritas PA.

"Kalau mau bersih-bersih, jangan setengah-setengah! Bongkar semua paket pengadaan barang-jasa, belanja penunjang kantor, hingga daftar gaji honorer Non-ASN by name by address di Setwan yang nilainya puluhan miliar. Buka transparan, biar publik tahu siapa yang paling banyak pakai anggaran operasi dewan!" tegasnya.

Desi menegaskan, interupsi kerasnya di Paripurna LPJ APBD 2025 kemarin adalah murni fungsi pengawasan legislatif sesuai Pasal 153 UU No. 23 Tahun 2014.

"Sesuai Hak Imunitas Pasal 122, saya berdiri tegak bersama aturan hukum untuk menyelamatkan uang rakyat Kuansing. Kami tidak mau dipaksa menyetujui laporan pertanggungjawaban secara buta," pungkasnya.

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :