Babat DAS Hingga Bibir Sungai, LSM Suluh Kuansing: Sikat PT KTBM!!
Di bibir sungai telah ditanami sawit oleh pihak PT KTBM
KUANSING - Arogansi PT KTBM kelewat batas. Perusahaan sawit pemegang HGU di Kuantan Singingi itu diduga membabat Daerah Aliran Sungai (DAS) tanpa ampun, sawitnya ditanam mepet hingga ke bibir sungai.
Temuan brutal itu dibongkar Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes. Ia mendesak DLH Kuansing dan Aparat Penegak Hukum (APH) berhenti tutup mata dan segera menyeret PT KTBM ke meja pemeriksaan.
"Jangan tutup mata! Periksa dan tindak tegas PT KTBM. Mereka diduga sengaja merusak DAS dan menanam sawit di zona haram," tegas Nerdi, Kamis (06/08/2026).
Aturannya sudah mati harga. Tidak ada celah untuk nego. UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan Pasal 50 UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jelas melarang aktivitas komersial apapun di sempadan sungai. Jarak 50 sampai 100 meter dari bibir sungai adalah zona terlarang, titik. Tapi PT KTBM diduga mengangkanginya.
"Temuan kami di lapangan, sawit ditanam sampai mepet bibir sungai. Ini bukan lalai, ini sengaja. Ini kejahatan lingkungan yang dipertontonkan secara terang-terangan," semprot Nerdi.
Nerdi mengingatkan, kalau pembiaran ini terus terjadi, yang jadi tumbal adalah rakyat. Ekosistem hancur, banjir dan longsor tinggal menunggu waktu meledak di permukiman warga.
Karena itu, ia menuntut sidak lapangan secepatnya. Bukan sekadar teguran, tapi sanksi pidana dan administratif yang bikin jera.
"Jangan biarkan penjahat lingkungan merajalela di Kuansing. Kalau DLH dan APH di daerah tidak berani bertindak, kami yang akan bawa laporan ini langsung ke kementerian di Jakarta," tutupnya dengan nada keras.


Komentar Via Facebook :