Zufra Irwan: Calon Komisioner KI Riau Bekerja Full Time, Jangan Jadikan Jabatan sekadar Sambilan

Zufra Irwan: Calon Komisioner KI Riau Bekerja Full Time, Jangan Jadikan Jabatan sekadar Sambilan

Foto: Ist

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM– Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H. Zufra Irwan SE MM CMEd, mengingatkan para calon komisioner KI Riau yang nantinya terpilih agar menjalankan amanah secara penuh waktu (full time) dan tidak menjadikan jabatan tersebut sebagai pekerjaan sampingan.

Penegasan itu disampaikan Zufra Irwan kepada media, Jumat (24/7/2026). Menurutnya, ketentuan mengenai komisioner yang wajib bekerja penuh waktu telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik maupun Peraturan Komisi Informasi (Perki).

Berbekal pengalaman hampir satu dekade mengabdi di Komisi Informasi Riau, Zufra menilai komisioner harus mencurahkan seluruh waktu, tenaga, dan pikirannya untuk menjalankan tugas pelayanan publik serta penyelesaian sengketa informasi secara profesional.

"Saya mengingatkan teman-teman yang lolos nanti untuk bekerja dan mengabdi secara penuh waktu. Jangan sampai kerja jadi komisioner KI ini dibuat sambilan—terima gaji di KI, tapi malah mengurus pekerjaan di mana-mana," tegas Zufra.

Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau itu mengungkapkan, selama menjalankan tugas sebagai komisioner, dirinya bahkan memilih melepaskan aktivitas bisnis media online yang dimiliki agar dapat fokus menjalankan amanah di Komisi Informasi.

Menurutnya, komisioner yang menerima gaji dari negara memiliki tanggung jawab besar, tidak hanya kepada pemerintah dan masyarakat, tetapi juga secara moral kepada Tuhan.

"Kalau kerjanya di mana-mana tapi gajinya diterima dari Komisi Informasi, pertanggungjawabannya bukan cuma ke pemerintah, tapi juga ke Tuhan. Nanti gajinya jadi tidak halal kalau pengabdiannya tidak utuh di KI," ujarnya.

Selain menekankan kewajiban bekerja penuh waktu, Zufra juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi dalam menangani sengketa informasi publik. Ia menegaskan setiap putusan harus didasarkan pada ketentuan hukum, bukan dipengaruhi kepentingan tertentu.

Menurutnya, komisioner harus bersikap profesional, transparan, dan berani mengambil keputusan berdasarkan fakta serta peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, Zufra mendorong masyarakat dan insan pers untuk ikut mengawasi kinerja Komisi Informasi. Ia menilai pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menjaga integritas lembaga dan memastikan seluruh komisioner menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

"Jika ada komisioner yang menyimpang dari regulasi, terima gaji di KI tapi mengabdi di tempat lain, laporkan. Tembuskan laporannya ke Gubernur, DPRD Riau, dan Komisi Informasi Pusat. Kalau perlu, beritakan di media massa agar ada efek jera dan lembaga ini tetap terhormat," katanya.

Zufra menjelaskan, mekanisme penegakan kode etik sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi melalui keberadaan Dewan Etik. Namun, menurutnya, kontrol masyarakat tetap menjadi instrumen penting untuk memastikan komisioner bekerja sesuai mandat yang diberikan.

Ia berharap proses seleksi Komisioner KI Riau periode mendatang tidak hanya mempertimbangkan kemampuan teknis para calon, tetapi juga rekam jejak, integritas, dan komitmen untuk mengabdikan diri secara penuh dalam mengawal keterbukaan informasi publik di Provinsi Riau.

"Komisioner yang nantinya terpilih harus benar-benar mendedikasikan seluruh kapasitasnya bagi pelayanan keterbukaan informasi publik. Amanah ini bukan pekerjaan sampingan, melainkan pengabdian penuh kepada masyarakat," tutup Zufra.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :