PWI Minta Hotman Paris Minta Maaf atas Pernyataan yang dinilai Merendahkan Wartawan
Foto: Ist
JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers setelah pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung dinilai merendahkan profesi jurnalistik.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu, mengatakan kebebasan pers dan martabat wartawan merupakan bagian yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga harus dihormati oleh seluruh pihak.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik," katanya.
Munir menegaskan PWI tidak masuk ke dalam substansi perkara hukum yang sedang berlangsung. Menurut dia, sikap organisasi murni untuk menjaga kehormatan profesi wartawan agar dapat bekerja secara bebas, profesional, dan tanpa intimidasi.
Ia mengatakan advokat maupun wartawan memiliki fungsi strategis dalam kehidupan demokrasi. Advokat menjalankan tugas memberikan pembelaan hukum kepada klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi kepada masyarakat.
Karena itu, kedua profesi tersebut, kata dia, perlu membangun hubungan yang saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik.
PWI Pusat juga meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada masyarakat dan menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.
Selain itu, organisasi tersebut mengimbau seluruh wartawan di Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
PWI menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, ancaman, pelecehan, maupun tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.
"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi," kata Munir.
PWI berharap peristiwa tersebut menjadi momentum untuk memperkuat budaya komunikasi yang saling menghormati antara insan pers, aparat penegak hukum, advokat, pejabat publik, dan seluruh narasumber demi menjaga iklim demokrasi yang sehat.


Komentar Via Facebook :