PWI Pusat Standarkan Konferensi, OKK, HPN, Aset, dan KTA lewat Lima PO
Foto: Ist
JAKARTA, RANAHRIAU.COM– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mulai membangun standar baru tata kelola organisasi. Lima Peraturan Organisasi (PO) resmi disosialisasikan sebagai pedoman nasional untuk mewujudkan organisasi yang lebih profesional, tertib administrasi, dan akuntabel.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir memimpin langsung sosialisasi lima Peraturan Organisasi (PO) kepada jajaran pengurus PWI Pusat dan PWI Provinsi se-Indonesia, Rabu (15/7/2026), di Kantor PWI Pusat, Jakarta.
Lima PO tersebut meliputi standardisasi penyelenggaraan konferensi, Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), kedudukan Hari Pers Nasional (HPN), pengelolaan aset organisasi, serta tata kelola Kartu Tanda Anggota (KTA).
Menurut Akhmad Munir, regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk menyamakan standar penyelenggaraan organisasi di seluruh Indonesia sekaligus memperkuat profesionalisme dan kepastian administrasi bagi seluruh anggota PWI.
PWI Pusat berharap penerapan lima PO ini mampu menciptakan tata kelola organisasi yang lebih transparan, kredibel, dan berkelanjutan di seluruh tingkatan kepengurusan.


Komentar Via Facebook :