Waspadai Potensi Jual Beli Kursi

Muhammadiyah Minta KPK dan Ombudsman Awasi SPMB Pekanbaru

Muhammadiyah Minta KPK dan Ombudsman Awasi SPMB Pekanbaru

Ketua Pimpinan Muhammadiyah Daerah Kota Pekanbaru, Jabarullah, S. Sos

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Pekanbaru meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman Republik Indonesia, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas lainnya ikut memantau pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kota Pekanbaru.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru yang membuka gelombang kedua atau jalur pemenuhan kuota dengan tambahan 3.350 kursi di SD Negeri dan 2.730 kursi di SMP Negeri.

Ketua PDM Kota Pekanbaru, Jabarullah, S.Sos., menegaskan bahwa seluruh proses pemenuhan kuota harus berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel agar tidak membuka ruang terjadinya penyimpangan.

Menurutnya, pengawasan dari lembaga independen diperlukan untuk mencegah potensi praktik jual beli kursi, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun bentuk kecurangan lainnya dalam proses penerimaan siswa baru.

Selain meminta pengawasan eksternal, Muhammadiyah juga mendesak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menerapkan keterbukaan informasi dengan mempublikasikan target penerimaan siswa di setiap sekolah negeri, jumlah peserta didik yang telah diterima, serta sisa kuota yang masih tersedia.

PDM menilai transparansi data akan memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan publik terhadap pelaksanaan SPMB.

Di sisi lain, Muhammadiyah kembali mengingatkan bahwa kebijakan penambahan kuota sekolah negeri harus mempertimbangkan keberlangsungan sekolah swasta yang selama ini menjadi mitra pemerintah dalam menyediakan layanan pendidikan.

Menurut PDM, tanpa kebijakan yang proporsional, sejumlah sekolah swasta berpotensi mengalami kesulitan keuangan, mengurangi tenaga pendidik, bahkan menghentikan operasionalnya akibat minimnya jumlah peserta didik baru.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru maupun Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru terkait masukan dan permintaan pengawasan yang disampaikan PDM Kota Pekanbaru. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :