Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Kasus Ijazah Jokowi Memasuki Babak Baru
Foto: Ist, Sumber : Net
JAKARTA, RANAHRIAU.COM– Nama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma menjadi perbincangan hangat di media sosial X dan berbagai platform lainnya setelah keduanya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi terkait perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Penangkapan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Informasi penangkapan pertama kali beredar melalui tim kuasa hukum yang menyebut Roy Suryo dan dr Tifa diamankan penyidik sekitar pukul 07.00 WIB. Polda Metro Jaya kemudian membenarkan tindakan tersebut dan menjelaskan bahwa langkah itu merupakan bagian dari proses hukum lanjutan setelah jaksa menyatakan alat bukti dan berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Di akun media sosial Facebook miliknya, dr Tifa menyampaikan bahwa dirinya ditangkap saat hendak mengikuti ujian program doktor (S3) di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Menurut keterangannya, penyidik tetap mengizinkannya mengikuti ujian tersebut dengan pengawalan petugas kepolisian sebelum proses hukum dilanjutkan. Klaim tersebut beredar luas dan menjadi salah satu topik yang ramai diperbincangkan warganet.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa bermula dari polemik serta tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Setelah melalui penyidikan panjang, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara keduanya lengkap sehingga penyidik melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk kepentingan penuntutan.
Penangkapan dua figur yang selama ini vokal dalam polemik ijazah Jokowi tersebut menandai babak baru perkara yang telah menjadi sorotan publik selama berbulan-bulan. Dengan status perkara yang telah memasuki tahap penuntutan, perhatian kini tertuju pada proses persidangan yang akan menentukan kelanjutan kasus tersebut di pengadilan.


Komentar Via Facebook :