Hasil Visum Akhirnya Terbit, Polisi Segera Gelar Perkara Dugaan Korban Penganiayaan di Batam

Hasil Visum Akhirnya Terbit, Polisi Segera Gelar Perkara Dugaan Korban Penganiayaan di Batam

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Denie Langie, SIK, MH

KEPRI, RANAHRIAU.COM - Setelah menunggu hampir dua bulan, hasil visum korban dugaan penganiayaan berinisial Har (45) akhirnya diterima Polsek Lubuk Baja dari Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam pada Senin (29/6/2026) malam. 

Dokumen tersebut menjadi salah satu alat bukti penting untuk melanjutkan proses hukum yang sempat terkendala.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Denie Langie, SIK, MH mengatakan, sejak Senin pagi pihaknya telah mendatangi RS Santa Elisabeth untuk memastikan perkembangan penerbitan hasil visum. Namun, hingga siang hari, dokumen tersebut belum juga diterbitkan. 

"Baru sekitar pukul 21.00 WIB, hasil visum resmi diterima oleh penyidik. Memang dijanjikan hari ini. Sejak pagi tim Polsek Lubuk Baja sudah langsung ke RS Santa Elisabeth, tetapi hasilnya belum keluar. Sekitar pukul 21.00 WIB hasil visum baru diterima pihak kami," ujar Kompol Denie kepada wartawan, Senin malam.

Dengan diterimanya hasil visum tersebut, penyidik akan segera melakukan gelar perkara guna memastikan konstruksi hukum dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.

“Jika tidak ada halangan, Selasa besok kami akan melaksanakan gelar perkara. Penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, petugas Rekam Medis RS Santa Elisabeth Batam, Nova Elsa, membenarkan bahwa hasil visum baru diserahkan oleh dokter forensik, dr. Agung Hadi Pramono, kepada pihak rumah sakit pada Senin malam sebelum diteruskan kepada penyidik.

“Mohon maaf Pak. Hasil visumnya sudah keluar, baru dikirim dari dokter forensiknya. Hasil visum sudah diserahkan kepada Polsek Lubuk Baja,” katanya.

Sebelumnya, lambannya penerbitan hasil visum sempat menjadi perhatian karena dinilai menghambat proses penyidikan. Korban mengaku telah menunggu hampir dua bulan agar dokumen tersebut dapat menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara yang dilaporkannya.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja dan tercatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/80/IV/RES.1.6.2026/Reskrim.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 00.40 WIB di kawasan Komplek Alamanda, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Dengan terbitnya hasil visum, korban berharap proses hukum dapat berjalan lebih cepat sehingga perkara yang telah bergulir selama hampir dua bulan dapat segera memperoleh kepastian hukum. (ril) 

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :