Kinerja RS Santa Elisabeth Batam Jadi Sorotan, Hasil Visum Korban Penganiyaan Tak Kunjung Terbit

Kinerja RS Santa Elisabeth Batam Jadi Sorotan, Hasil Visum Korban Penganiyaan Tak Kunjung Terbit

Rumah Sakit (RS) Santa Elisabeth Batam Kepri

KEPRI, RANAHRIAU.COM - Kinerja Rumah Sakit (RS) Santa Elisabeth Batam menjadi sorotan setelah hasil visum seorang korban dugaan penganiayaan tak kunjung diterbitkan meski pemeriksaan telah dilakukan hampir dua bulan lalu. 

Keterlambatan tersebut dinilai berpotensi menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Korban berinisial Har (45) mengaku menjalani pemeriksaan forensik di RS Santa Elisabeth Batam pada 16 April 2026 oleh Dokter Forensik dr. Agung Hadi Pramono. Namun hingga Senin (29/6/2026), hasil visum yang menjadi salah satu alat bukti penting dalam perkara pidana itu belum juga diterimanya.

“Saya sudah berkali-kali menanyakan hasil visum sejak pemeriksaan dilakukan pada 16 April lalu, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Sudah hampir dua bulan saya menunggu,” ujar Har kepada wartawan. 

Har mengaku kecewa lantaran keterlambatan tersebut dinilai membuat penanganan kasus penganiayaan yang dilaporkannya berjalan lambat.

"Kalau hasil visum belum juga keluar, tentu proses penanganan kasus penganiayaan yang saya alami akan jalan di tempat. Kami juga sudah membayar biaya visum sebesar Rp450 ribu. Tapi sudah dua bulan hasilnya belum keluar. Ada apa sebenarnya, ? tanyanya.

Ironisnya, berdasarkan informasi yang diterima korban, pihak rumah sakit baru meminta hasil visum kepada dokter forensik pada 29 Juni 2026, atau hampir dua bulan setelah pemeriksaan dilakukan.

Saat dikonfirmasi, petugas Rekam Medis RS Santa Elisabeth Batam, Nova Elsa, membenarkan bahwa hasil visum masih berada di tangan dokter forensik yang melakukan pemeriksaan.

Memang Dokter Forensik dr. Agung Hadi Pramono masih memiliki banyak pekerjaan yang belum diselesaikan. Kami sudah meminta agar hasil visum milik Pak Har segera diberikan. 

"Beliau berjanji hari Senin ini akan menyerahkannya, namun hingga sekarang belum juga kami terima. Pihak kepolisian juga sudah mengetahui kondisi ini,” jelas Nova.

Belum diterbitkannya hasil visum tersebut menjadi perhatian karena dokumen tersebut merupakan salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan tindak pidana penganiayaan.

Menanggapi persoalan itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menegaskan jajarannya akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional.

“Saya sudah memerintahkan Kapolsek setempat agar memberikan atensi terhadap laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Anggoro.

Diketahui, kasus dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja dan tercatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/80/IV/RES.1.6.2026/Reskrim.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 00.40 WIB di kawasan Komplek Alamanda, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Hingga hampir dua bulan sejak laporan dibuat, korban masih berharap proses hukum dapat berjalan maksimal. Ia meminta hasil visum segera diterbitkan agar penyidik memiliki kelengkapan administrasi dalam melanjutkan penanganan perkara.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Dokter Forensik dr. Agung Hadi Pramono belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi terkait alasan belum diterbitkannya hasil visum tersebut. (ril) 

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :