Rp7 Triliun untuk TTM Blok Rokan, Namun Publik belum Tahu Berapa Persen yang Benar-Benar Tuntas
Keterangan : Foto menunjukkan lokasi 7E 84N yang telah selesai dipulihkan dan seharusnya telah mengantongi SPPLT. Lokasi yang masih dalam proses penyelesaian berada di area lain dan tidak ditampilkan pada foto ini
Rp7 Triliun Digelontorkan untuk Pemulihan Limbah Blok Rokan, Setelah Hampir Dua Tahun Berjalan Berapa Persen yang Benar-Benar Selesai?
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Proyek pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) warisan operasi Chevron di Blok Rokan kembali menjadi sorotan publik. Di tengah nilai pekerjaan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp7 triliun, muncul pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab secara terbuka: berapa sebenarnya capaian pemulihan yang telah berhasil diselesaikan dan berapa lahan yang telah resmi dinyatakan pulih oleh negara?
Pertanyaan tersebut mengarah pada keberadaan Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT), dokumen resmi yang menjadi penanda bahwa suatu lokasi telah melalui proses pemulihan, verifikasi, dan dinyatakan selesai sesuai ketentuan lingkungan hidup.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 33 Tahun 2009, status pemulihan lahan tidak cukup hanya dengan klaim bahwa pekerjaan remediasi telah dilakukan. Sebuah lokasi baru dapat dinyatakan tuntas setelah melalui tahapan verifikasi dan memperoleh SSPLT dari otoritas yang berwenang.
Di sinilah pertanyaan besar mulai muncul.
Hingga saat ini, data mengenai jumlah SSPLT yang telah diterbitkan pada lokasi-lokasi TTM di Blok Rokan belum banyak diketahui publik. Padahal proyek pemulihan tersebut merupakan salah satu program lingkungan terbesar di Indonesia dengan nilai anggaran mencapai triliunan rupiah.
Sejumlah kalangan menilai keterbukaan informasi mengenai progres pemulihan dan penerbitan SSPLT menjadi sangat penting untuk mengukur efektivitas penggunaan anggaran sekaligus memastikan bahwa proses pemulihan benar-benar menghasilkan lingkungan yang aman bagi masyarakat.
"Publik tidak hanya ingin mengetahui berapa triliun rupiah yang telah dibelanjakan, tetapi juga ingin mengetahui berapa lahan yang telah resmi dinyatakan pulih oleh regulator," ujar seorang pemerhati lingkungan di Riau.
Berdasarkan berbagai informasi yang beredar, proyek pemulihan TTM di Blok Rokan terbagi ke dalam sejumlah paket pekerjaan bernilai triliunan rupiah. Namun hingga kini belum tersedia data yang mudah diakses masyarakat terkait jumlah lokasi yang telah memperoleh SSPLT maupun luas lahan yang telah dinyatakan selesai dipulihkan.
Sorotan juga datang dari seorang narasumber yang mengaku mengikuti perkembangan program pemulihan TTM tersebut. Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai persoalan keterbukaan data masih menjadi pekerjaan rumah yang serius.
"Datanya masih sangat buruk. Paket A dan Paket C yang jadi sorotan. Bagaimana mau transparan kalau datanya sendiri masih kacau. Itu sebabnya sampai sekarang belum banyak dipublikasikan," ungkapnya.
Menurut sumber tersebut, persoalan data menjadi salah satu faktor yang membuat publik kesulitan memperoleh gambaran utuh mengenai capaian pemulihan yang telah dilakukan selama ini.
Yang menarik, proyek pemulihan TTM ini diketahui mulai berjalan sejak pertengahan tahun 2024 dan kini telah memasuki pertengahan tahun 2026. Artinya, pekerjaan telah berlangsung hampir dua tahun.
Dengan rentang waktu tersebut, publik mulai mempertanyakan sejauh mana progres nyata yang telah dicapai di lapangan.
Jika melihat perjalanan waktu pelaksanaan, sebagian pihak menilai pekerjaan seharusnya telah menunjukkan capaian yang signifikan. Namun hingga kini, informasi mengenai persentase penyelesaian lahan TTM secara keseluruhan masih belum dipublikasikan secara terbuka.
Kondisi tersebut memunculkan sederet pertanyaan yang layak dijawab kepada masyarakat.
Berapa total lokasi TTM yang menjadi target pemulihan?
Berapa luas lahan yang telah diremediasi?
Berapa lokasi yang telah memperoleh SSPLT?
Berapa persen pekerjaan yang benar-benar telah selesai setelah hampir dua tahun pelaksanaan?
Dan berapa anggaran yang telah digunakan untuk mencapai capaian tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari kebutuhan publik untuk memperoleh informasi yang transparan mengenai pelaksanaan proyek lingkungan dengan nilai anggaran yang sangat besar.
Apalagi isu TTM bukan sekadar persoalan administrasi proyek. Persoalan ini berkaitan langsung dengan kualitas tanah, sumber daya air, kesehatan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan hidup di Provinsi Riau.
Karena itu, keterbukaan data mengenai progres remediasi, capaian pemulihan, dan jumlah SSPLT yang telah diterbitkan menjadi kebutuhan yang semakin mendesak.
Publik berhak mengetahui sejauh mana pekerjaan yang telah dilakukan, berapa lahan yang telah diverifikasi dan dinyatakan aman oleh regulator, serta bagaimana hasil akhir yang telah dicapai dari anggaran triliunan rupiah yang telah digelontorkan.
Dalam konteks tersebut, perhatian dan penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup, SKK Migas, serta Pertamina Hulu Rokan menjadi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang mulai berkembang di tengah masyarakat.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan proyek pemulihan limbah bukan terletak pada besarnya nilai kontrak atau anggaran yang dibelanjakan, melainkan pada seberapa banyak lahan yang benar-benar telah dipulihkan, diverifikasi, dan dinyatakan aman melalui proses yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


Komentar Via Facebook :