Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 digelar Mulai 8 Juni, Ini 10 Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 digelar Mulai 8 Juni, Ini 10 Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Foto: Ist

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM– Polda Riau bersama jajaran Polres se-Provinsi Riau akan menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Kakorlantas Polri, Agus Suryonugroho, mengatakan operasi tersebut mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif dengan dukungan penegakan hukum berbasis teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sementara itu, Jeki Rahmat Mustika mengajak masyarakat Riau untuk lebih patuh terhadap aturan lalu lintas demi menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 akan memprioritaskan penindakan terhadap 10 pelanggaran, di antaranya penggunaan knalpot brong, truk modifikasi ilegal, penggunaan sirine dan strobo tidak sesuai peruntukan, plat nomor tidak sesuai standar, travel ilegal, kendaraan tidak laik jalan, pengendara motor tanpa helm SNI, parkir di bahu jalan kawasan wisata, hingga pengendara yang berkendara sambil merokok.

Selain penindakan, petugas juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat guna menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan di seluruh wilayah Riau.

"Tertib Berlalu Lintas Demi Keselamatan Bersama," menjadi pesan utama dalam pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :