Hanya Membuat Kolam Ikan, Alat Berat Milik Aho Disita Polisi Karena Dituding Melakukan Penambangan
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Tudingan aktivitas tambang emas ilegal yang tidak jauh dari kantor pemerintahan kabupaten kuantan Singingi kembali mencuat di sejumlah media online. Sabtu (6/6/2026).
Di dalam pemberitaan tersebut dituliskan bahwa alat berat yang diamankan polisi itu adalah milik Aho, salah seorang pengusaha di Kuansing yang ditemukan sedang beroperasi mengupas areal pertambangan emas Ilegal.
Hal tersebut dibantah keras oleh Aho melalui media ini, Sabtu (6/6/2026) via telfon seluler. " Itu sama sekali tidak benar. Tidak ada aktivitas penambangan di lokasi," tegas Aho.
Aho tidak menampik jika terdapat satu unit rakit stingkay yang digunakan orang lain untuk penambangan emas yang tidak jauh dari lokasi tersebut, tapi sudah beda pemilik.
Kepada ranahriau.com, Aho mengungkapkan fakta di lapangan. Dijelaskannya, saat tim mendatangi lokasi, ditemukan satu unit excavator terparkir di area terbuka. Kondisi mesin dalam keadaan mati, tidak ada operator di lokasi, dan tidak terlihat aktivitas pengolahan material.
" Informasi itu perlu diluruskan. Posisi bucket alat berat menempel di tanah, operator tidak berada di lokasi, kunci kontak tidak ada," terang Aho selaku pemilik Alat berat yang disita.
Aho membeberkan, alat berat miliknya itu direntalkan kepada Robi untuk melakukan pembuatan kolam, bukan melakukan penggalian material di lokasi penambangan emas.
" Siapa yang bisa membuktikan kalau alat tersebut beroperasi melakukan penambangan? Siapa saksi bawah alat tersebut ditangkap sedang beroperasi ? Surat perintah penangkapan nya mana ?," tanya Aho.
Meski tidak ditemukan aktivitas operasional, aparat tetap melakukan pendataan dan pemasangan garis polisi di sekitar alat berat untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum terkait penggunaan alat berat tersebut.
Selaku pemilik Alat, Aho mengimbau masyarakat agar tidak langsung menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait aktivitas tambang. Penyebaran tuduhan tanpa bukti dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi melanggar UU ITE.


Komentar Via Facebook :