Hukum Bukan Alat Penindas
Kartolo (Mahasiswa Hukum UNILAK)
Ditulis oleh : Kartolo
Hukum lahir dari kebutuhan paling mendasar manusia: hidup bersama tanpa saling memangsa. Ia bukan palu godam yang diciptakan untuk menghantam yang lemah, melainkan timbangan yang dijaga agar setiap orang mendapat bagian yang adil.
Artikel ini ditulis untuk membahas pentingnya reformasi hukum administrasi negara di Indonesia. Diuraikan bahwa Hukum kehilangan ruh ketika dipisahkan dari keadilan. Kalimat itu relevan ketika pasal-pasal dipakai hanya untuk mengamankan kuasa, bukan kebenaran.
Penindasan lahir dari penyalahgunaan, bukan dari hukum itu sendiri. Pisau bisa untuk mengiris bawang, bisa juga untuk melukai. Begitu pula hukum. Pasal karet, tafsir sepihak, dan proses yang tidak transparan adalah cara paling cepat mengubah hukum dari wasit menjadi pemain. Maka yang harus dilawan bukan hukumnya, melainkan praktik culas di belakangnya. Reformasi kepolisian, independensi hakim, dan akses bantuan hukum untuk semua adalah rem agar hukum tidak selip ke jurang penindasan.
Lebih jauh, Hukum yang menindas adalah hukum yang takut pada rakyatnya. Ciri hukum yang sehat: ia berani diuji di ruang sidang terbuka, dikritik di ruang publik, dan dievaluasi lewat suara rakyat. Sebaliknya, hukum yang menindas selalu alergi pada pertanyaan. Ia menutup akses informasi, mempersulit banding, dan menormalisasi ketakutan. Padahal dalam negara demokrasi, hukum seharusnya tunduk pada satu majikan saja: keadilan publik.
Jalan keluar: kembalikan hukum ke fungsinya
Transparansi proses: Sidang terbuka, putusan mudah diakses, alasan hukum dijelaskan dengan bahasa yang bisa dipahami rakyat.
Kesetaraan di mata hukum: Tidak boleh ada "jalur cepat" untuk yang berkuasa dan "jalur lambat" untuk yang papa.
Partisipasi publik: RUU harus diuji lewat diskusi nyata, bukan formalitas. Hukum yang lahir dari ruang hampa pasti berjarak dengan rasa adil masyarakat. Budaya hukum kritis: Warga tidak cukup tahu pasal, tapi paham hak. Penindasan tumbuh subur di masyarakat yang takut bertanya "atas dasar apa?".
Penutup
Hukum bukan alat penindas. Ia adalah janji kolektif bahwa yang kuat tidak boleh sewenang-wenang, dan yang lemah tidak boleh ditinggalkan. Ketika janji itu dikhianati, yang rusak bukan hanya korban, tapi legitimasi hukum itu sendiri. Tugas kita bukan mencurigai hukum, tapi mengawalinya. Sebab tanpa pengawalan, timbangan akan mudah ditekuk oleh tangan yang lebih berat.
Hukum yang adil tidak membungkam, ia mendengarkan. Tidak memukul, ia melindungi. Dan selama kita masih berani menuntut itu, hukum belum kalah.


Komentar Via Facebook :