Razia THM Pekanbaru, 13 Orang Diamankan terkait Dugaan Penyalahgunaan Etomidate
Foto: Ist
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM– Aparat gabungan dari Polresta Pekanbaru, POM TNI, dan Propam Polda Riau mengamankan 13 orang dalam razia tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru pada Sabtu (23/5/2026) malam hingga Minggu (24/5/2026) dini hari.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Muharman Arta dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (26/5/2026), didampingi Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol. Wawan serta Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko.
Dalam keterangannya, Muharman menyebutkan bahwa dari 13 orang yang diamankan, 11 orang ditetapkan sebagai pengguna cairan mengandung etomidate, sementara satu orang ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Proses hukum terhadap 13 orang ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Muharman.
Etomidate diketahui merupakan obat anestesi atau obat bius yang dalam praktik medis digunakan untuk tindakan tertentu. Namun belakangan, zat tersebut disalahgunakan dengan dicampurkan ke dalam liquid vape.
Pihak kepolisian menyebut efek zat tersebut dapat menyebabkan kantuk berat hingga hilang kesadaran. Cairan itu diduga beredar di lingkungan tempat hiburan malam dengan sasaran kalangan muda pengguna vape.
Dari hasil razia, polisi mengamankan delapan pria dan lima perempuan. Beberapa perempuan yang diamankan disebut merupakan selebgram yang sebelumnya sempat tersandung kasus hukum beberapa tahun lalu.
Delapan pria yang diamankan masing-masing berinisial KS (32), RL (22), GFA (23), TT (28), AF (21), MAY (24), FER (22), dan IMF (22). Sementara lima perempuan berinisial FA (23), NR (23), SAP (22), SA (23), dan ALS (23).
Berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT), dua orang ditemukan memiliki barang bukti narkotika. Tersangka FER (22) kedapatan memiliki ganja kering seberat 9,86 gram serta empat cartridge mengandung etomidate. Sedangkan MAY (24) memiliki ganja kering seberat 1,39 gram.
Hasil tes urine yang dilakukan di RS Bhayangkara menunjukkan seluruh yang diamankan positif mengandung etomidate.
Ketua TAT yang juga Kepala BNN Kota Pekanbaru, Kombes Pol. Wawan, menjelaskan tim asesmen terdiri dari unsur penyidik kepolisian, BNN, kejaksaan, serta tim medis.
“Tim hukum menilai keterlibatan seseorang dalam jaringan narkotika, sedangkan tim medis menentukan tingkat ketergantungan dan rekomendasi rehabilitasi,” jelasnya.
Dari hasil asesmen, FER dinyatakan tidak terlibat jaringan narkotika, namun kasusnya tetap ditingkatkan ke penyidikan karena barang bukti ganja yang dimiliki melebihi batas ketentuan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010.
Sementara MAY direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan karena dinilai sebagai pengguna narkotika kategori berat.
Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, sejumlah awak media mempertanyakan alasan polisi tidak menghadirkan barang bukti maupun para tersangka dalam konferensi pers. Namun, pertanyaan tersebut tidak dijawab dan konferensi pers kemudian ditutup.
Terpisah, informasi mengenai dugaan keterlibatan anak seorang pejabat di Kabupaten Pelalawan dalam kasus tersebut juga menjadi perhatian publik. Upaya konfirmasi kepada Bupati Zukri Misran hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan.


Komentar Via Facebook :