Kuasa Hukum AR Soroti Dugaan Kejanggalan Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan PN Siak

Kuasa Hukum AR Soroti Dugaan Kejanggalan Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan PN Siak

Foto: Ist

SIAK, RANAHRIAU.COM– Sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang melibatkan seorang tenaga pendidik di salah satu SD Negeri di Kecamatan Minas kembali bergulir di Pengadilan Negeri Siak, Senin (11/5/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum AR menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Minas.

Kuasa hukum AR, Dian Pramana Putra SH MH, dalam penyampaian kesimpulannya di hadapan majelis hakim menyebut adanya dugaan tindakan yang dinilai tidak prosedural dalam proses penyidikan.

“Semua ini menunjukkan adanya tindakan yang kami nilai mengada-ada terkait bukti surat mengenai berita acara cek tempat kejadian perkara (TKP), untuk melengkapi bukti dalam persidangan praperadilan,” ujar Dian di ruang sidang.

Menurut Dian, penyidik disebut baru melakukan pengecekan TKP pada 25 April 2026, setelah adanya pemberitahuan jadwal sidang praperadilan yang diterima pada 21 April 2026. Ia menyebut hal tersebut diperkuat oleh keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan.

“Para saksi menerangkan di bawah sumpah bahwa sebelumnya tidak pernah ada cek TKP sebelum klien kami ditangkap,” katanya.

Selain itu, pihak pemohon juga menyoroti waktu terbitnya sejumlah dokumen penting dalam perkara tersebut. Dian menjelaskan, hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara diketahui terbit pada 9 April 2026, sementara laporan pemeriksaan psikologi anak keluar pada 8 April 2026.

Di sisi lain, AR telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 5 April 2026.

“Atas dasar itu, kami menilai penetapan tersangka dilakukan secara tergesa-gesa tanpa menunggu hasil visum maupun pemeriksaan psikologi anak,” ungkapnya.

Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang adil.

Sebelumnya, dalam agenda sidang pembuktian, pihak pemohon juga menghadirkan ahli hukum pidana serta sejumlah saksi untuk memperkuat permohonan praperadilan terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka terhadap AR.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak termohon dari penyidik Polsek Minas belum memberikan keterangan resmi terkait dalil yang disampaikan pemohon dalam persidangan praperadilan tersebut.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :