Kemendagri Ingatkan Bahaya Fotokopi KTP-el, Masyarakat diminta Lebih Waspada Soal Data Pribadi

Kemendagri Ingatkan Bahaya Fotokopi KTP-el, Masyarakat diminta Lebih Waspada Soal Data Pribadi

Foto: Ist, Sumber : Net

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Di tengah meningkatnya kasus penyalahgunaan data pribadi, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan fotokopi KTP Elektronik (KTP-el) dalam berbagai urusan administrasi.

Imbauan itu disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi yang menilai praktik fotokopi KTP masih terlalu sering dilakukan, mulai dari proses check in hotel hingga administrasi rumah sakit. Padahal, menurutnya, KTP-el telah dilengkapi chip elektronik yang dirancang untuk dibaca menggunakan alat pemindai khusus, bukan difotokopi lalu disebarkan ke berbagai pihak.

“Penggunaan fotokopi KTP sudah tidak relevan dengan sistem identitas digital yang saat ini diterapkan,” ujar Teguh.

Ia menegaskan, praktik penyerahan fotokopi KTP berpotensi membuka celah kebocoran data pribadi masyarakat. Data kependudukan yang tersebar tanpa pengawasan dapat dimanfaatkan untuk berbagai tindakan ilegal, mulai dari penyalahgunaan identitas, pinjaman online ilegal, hingga tindak kejahatan digital lainnya.

Kemendagri menilai kebiasaan lama itu tidak lagi sejalan dengan regulasi perlindungan data yang kini berlaku. Teguh menyebut praktik fotokopi KTP bertentangan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta Pasal 79 dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pernyataan ini sekaligus menjadi tamparan bagi banyak institusi layanan publik maupun swasta yang hingga kini masih menjadikan fotokopi KTP sebagai syarat utama administrasi. Di lapangan, praktik tersebut bahkan sering dilakukan tanpa penjelasan jelas mengenai penyimpanan dan keamanan data warga.

Di era ketika data pribadi telah berubah menjadi “tambang emas digital”, selembar fotokopi KTP bisa menjadi pintu masuk berbagai risiko. Pemerintah kini mendorong penggunaan sistem verifikasi digital dan pembacaan chip KTP-el agar identitas masyarakat tidak lagi tercecer di meja resepsionis, laci administrasi, atau tumpukan arsip tanpa perlindungan memadai.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :