Sertifikat Dicabut, Status Tetap: Polemik Richard Lee kian Memanas
Foto: Ist
JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Langkah mengejutkan datang dari Mualaf Centre Indonesia yang mencabut sertifikat mualaf milik Richard Lee. Keputusan ini memantik polemik, menyusul dugaan penggunaan identitas keagamaan dalam pusaran perkara hukum.
Dalam pernyataan yang diunggah melalui media sosialnya, Richard Lee merespons dengan nada tenang. Ia menegaskan bahwa keyakinan adalah urusan personal, bukan sekadar dokumen administratif.
“Keyakinan adalah perjalanan pribadi antara manusia dan Tuhan, bukan label atau dokumen,” tulisnya, Senin (4/5/2026).
Ia juga menyebut tetap berfokus menjalani hidup dengan nilai kebaikan, sembari terus memperbaiki diri. Pernyataan itu disampaikan melalui admin akun resminya, di tengah situasi hukum yang tengah dihadapi.
Di sisi lain, pendakwah sekaligus pengurus Mualaf Centre Indonesia, Hany Kristianto, menegaskan bahwa yang dicabut hanyalah sertifikat, bukan status keislaman. “Yang dicabut itu dokumen administratif, bukan status mualafnya,” ujarnya.
Menurut Hany, keputusan tersebut diambil setelah sertifikat mualaf disebut-sebut dalam polemik hukum oleh pihak kuasa hukum Richard Lee sebagai bukti perpindahan agama. Padahal, sertifikat tersebut sejatinya hanya berfungsi sebagai dokumen pendukung administrasi, misalnya untuk perubahan data agama pada KTP.
Kini, kasus ini bukan sekadar soal selembar sertifikat. Ia menjelma menjadi perdebatan publik tentang batas antara keyakinan pribadi, legalitas administratif, dan panggung opini yang kian riuh.


Komentar Via Facebook :