Kasus Pembunuhan Lansia di Rumbai, Polisi Ungkap Peran Menantu sebagai Otak Pelaku

Kasus Pembunuhan Lansia di Rumbai, Polisi Ungkap Peran Menantu sebagai Otak Pelaku

Foto: Ist

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Tim gabungan kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Dalam kasus ini, seorang perempuan lanjut usia, Dumaris Boru Sitio, meninggal dunia akibat tindakan kekerasan yang dilakukan para pelaku.

Empat orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Anisa (21), Selamat (34), Erwandi (39), dan Lisbert (22). Keempatnya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, dalam konferensi pers, Ahad (03/05/2026), menyampaikan bahwa tersangka Anisa diduga sebagai otak pelaku dalam peristiwa tersebut. “Anisa merupakan menantu korban yang menikah dengan anak korban pada tahun 2022,” ujarnya.

Penangkapan para tersangka dilakukan di lokasi berbeda. Anisa dan Selamat ditangkap di wilayah Aceh Tengah pada 30 April malam, sementara Erwandi dan Lisbert diamankan di Binjai, Sumatera Utara, pada keesokan harinya. Dalam proses penangkapan, petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif kejahatan diduga dilatarbelakangi oleh persoalan pribadi dan ekonomi. Tersangka Anisa mengaku memiliki rasa sakit hati terhadap korban karena konflik yang terjadi saat masih tinggal satu rumah. Selain itu, terdapat indikasi keinginan untuk menguasai harta milik korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Hasyam Risahondua, menjelaskan bahwa para pelaku awalnya datang dari Aceh ke Pekanbaru dengan rencana melakukan pencurian. Setibanya di Pekanbaru, mereka menginap di sebuah penginapan di Jalan Riau sambil menyusun rencana aksi.

Sebelum kejadian, para pelaku melakukan survei ke lokasi rumah korban. Pada hari kejadian, tersangka Anisa menghubungi suaminya, Arnold, yang merupakan anak korban, untuk bertemu di sebuah ruko di Jalan Jenderal Sudirman. Dari pertemuan tersebut, pelaku memperoleh informasi mengenai kondisi rumah.

Setelah memastikan korban berada seorang diri di rumah, para pelaku kemudian mendatangi lokasi. Anisa masuk ke dalam rumah dengan berpura-pura berkunjung sebagai keluarga. Tidak lama kemudian, tersangka Selamat masuk dengan alasan menagih pembayaran jasa ojek daring.

Saat korban menolak membayar, tersangka Selamat melakukan pemukulan menggunakan balok kayu yang telah dipersiapkan sebelumnya. Akibat kekerasan tersebut, korban meninggal dunia di tempat.

Setelah kejadian, para pelaku merusak kamera pengawas (CCTV), memindahkan jasad korban ke bagian dapur, serta mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Ketika Arnold datang ke rumah, para pelaku mencegahnya masuk dan mengalihkan perhatiannya dengan mengajak pergi dari lokasi. Selanjutnya, para pelaku melarikan diri ke luar daerah.

Petugas kepolisian yang melakukan pengejaran berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka dalam waktu singkat. Mereka kemudian diamankan di wilayah Sumatera Utara dan Aceh.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Pandra, menambahkan bahwa tersangka Anisa diketahui telah meninggalkan rumah korban sejak tahun 2023. Selama di luar kota, ia bekerja di Medan dan diketahui telah menjalin hubungan serta menikah secara siri dengan tersangka Selamat.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :