Teguran Pulang Kampung Disorot

Isu Tambang Pasir Ilegal di Batam, Mahasiswa Dorong Pendekatan lebih Inklusif

Isu Tambang Pasir Ilegal di Batam, Mahasiswa Dorong Pendekatan lebih Inklusif

Foto: Ist

BATAM, RANAHRIAU.COM- Pernyataan Wakil Wali Kota Batam Ex Officio BP Batam, Li Claudia Chandra, yang menegur pelaku pengambilan pasir ilegal di kawasan jalan menuju Bandara Hang Nadim dengan imbauan agar “kembali ke kampung asal”, menuai kritik dari kalangan mahasiswa.

Ketua BEM UNRIKA 2024 sekaligus Koordinator Wilayah BEM SI Sumbagut 2025, Muryadi Aguspriawan, menilai pernyataan tersebut mengandung problem etik dan berpotensi menciptakan kesan eksklusi sosial dalam tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, praktik pengambilan pasir ilegal memang merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan. Namun, pendekatan yang digunakan pemerintah daerah dinilai belum menyentuh akar persoalan.

“Penyelesaian tidak cukup dengan pendekatan represif atau narasi yang cenderung diskriminatif. Pernyataan seperti itu justru menunjukkan belum adanya pemahaman utuh terhadap persoalan sosial ekonomi di lapangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aktivitas ilegal tersebut kerap berkaitan dengan faktor struktural seperti keterbatasan lapangan kerja, tekanan ekonomi, hingga lemahnya pengawasan distribusi sumber daya alam. Karena itu, pendekatan kebijakan dinilai perlu lebih komprehensif dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern, lanjutnya, negara tidak hanya berperan sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai fasilitator kesejahteraan. Ia juga mendorong aparat untuk menelusuri kemungkinan adanya aktor besar di balik praktik tambang ilegal tersebut.

“Harus ada upaya serius mengungkap siapa yang berada di balik aktivitas ini, bukan hanya menyasar pelaku di lapangan,” tegasnya.

Di sisi lain, Muryadi tetap menekankan bahwa tindakan pengambilan pasir ilegal merupakan pelanggaran hukum yang berdampak luas. Selain merugikan negara secara ekonomi, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan infrastruktur publik.

Karena itu, ia mendorong adanya keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan pendekatan yang humanis. Pemerintah daerah juga diharapkan memperbaiki pola komunikasi publik agar tidak memicu stigma terhadap kelompok tertentu.

“Diperlukan sinergi antara pendekatan struktural dan kultural. Penanganan tidak hanya soal penertiban, tetapi juga pemberdayaan agar persoalan ini tidak terus berulang,” tutupnya.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :