Finalis Puteri Indonesia Riau Ditahan, Diduga Lakukan Praktik Medis Tanpa Izin di Pekanbaru
Seorang wanita berinisial JRF alias Jenny yang diketahui merupakan finalis Puteri Indonesia Riau 2024 ditahan polisi terkait dugaan praktik medis ilegal di Pekanbaru, Riau
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Kasus dugaan praktik dokter tanpa izin di Kota Pekanbaru mulai menemukan titik terang. Seorang perempuan berinisial JRF alias Jenny, yang diketahui merupakan finalis Puteri Indonesia Riau 2024, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Penanganan perkara ini dilakukan oleh Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Riau. Saat ini, tersangka juga telah menjalani penahanan. “Iya, benar. Sudah (ditahan),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, saat dikonfirmasi yang dikutip dari media kompas, Selasa malam (28/04/2026)
Kasus ini bermula dari laporan korban yang diajukan sejak 25 November 2025 dan diproses secara resmi pada April 2026. Kuasa hukum korban, Mark Harianja, menyebutkan bahwa JRF diduga menjalankan praktik medis di sebuah klinik estetika tanpa memiliki izin resmi. “Yang bersangkutan mengaku sebagai dokter, namun tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP),” jelas Mark.
Ia menambahkan, hingga saat ini terdapat sekitar 15 orang yang diduga menjadi korban. Dua di antaranya berinisial AA dan NS telah melaporkan secara resmi.
Menurut keterangan, para korban awalnya tertarik dengan penawaran layanan kecantikan dengan harga yang relatif terjangkau. Tindakan yang dilakukan meliputi prosedur estetika seperti perawatan wajah hingga operasi bibir.
Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah korban dilaporkan mengalami dampak yang merugikan, baik secara fisik maupun psikologis. Beberapa di antaranya mengalami luka pada bagian wajah, bibir, hingga area lain yang ditangani.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memperoleh konfirmasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang menyatakan bahwa JRF bukan tenaga medis dan tidak memiliki legalitas praktik kedokteran. “Kami sudah menerima keterangan dari IDI bahwa yang bersangkutan bukan dokter,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau untuk melapor agar proses penanganan dapat berjalan secara menyeluruh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi para korban.


Komentar Via Facebook :