Haji Tanpa Izin? Siap Disikat: Arab Saudi Pasang Denda hingga Rp456 Juta
MAKKAH, RANAHRIAU.COM— Pemerintah Arab Saudi benar-benar mengencangkan sabuk pengawasan jelang musim haji 2026. Tak ada lagi ruang abu-abu: yang nekat berhaji tanpa izin, siap berhadapan dengan denda ratusan juta hingga ancaman “blacklist” satu dekade.
Berdasarkan laporan Saudi Gazette, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan denda 20.000 riyal Saudi (sekitar Rp91,3 juta) bagi individu yang mencoba masuk Makkah tanpa izin haji resmi. Bahkan pemegang visa kunjungan pun tak kebal jika nekat bertahan di kawasan suci selama periode pembatasan.
Yang lebih bikin keringat dingin, hukuman bagi “pemain belakang layar” jauh lebih berat. Siapa pun yang memfasilitasi haji ilegal, dari pengurus visa, sopir angkutan, hingga penyedia penginapan, bisa diganjar denda hingga 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp456 juta). Dan itu bukan angka mati, karena denda bisa berlipat sesuai jumlah jemaah yang difasilitasi.
Tak berhenti di uang, sanksi juga menyentuh status tinggal. Pelanggar akan langsung dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun. Kendaraan yang dipakai pun bisa disita, seperti menutup pintu keluar bagi praktik yang selama ini kerap “bermain di celah”.
Aturan ini berlaku sejak 18 April 2026 hingga akhir musim haji, dengan fokus pengawasan di Makkah dan sekitarnya.
Pesannya jelas, ibadah haji tetap sakral, tapi jalurnya harus resmi. Di tengah pengawasan yang makin rapat, mencoba “jalan pintas” bukan lagi akal-akalan, melainkan tiket menuju sanksi berat.


Komentar Via Facebook :