Catatan Redaksi: Tambang Ilegal dan Negara yang Seolah Absen
Foto: Ist
RANAHRIAU.COM- Kasus yang menjerat Samin Tan bukan sekadar perkara individu yang melanggar hukum. Ia adalah cermin retak dari tata kelola tambang nasional yang selama ini dipoles rapi di atas kertas, tetapi keropos di lapangan.
Sulit diterima akal sehat bahwa PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) bisa terus beroperasi bertahun-tahun setelah izin dicabut pada 2017, tanpa adanya “mata yang sengaja terpejam” atau bahkan tangan-tangan yang ikut menjaga agar operasi ilegal itu tetap hidup. Tambang bukan warung kecil di sudut jalan. Ia melibatkan alat berat, distribusi, hingga penjualan dalam skala besar. Semua itu mustahil berjalan diam-diam.
Di titik inilah persoalan menjadi lebih serius. Negara tidak boleh hanya berhenti pada penindakan terhadap pelaku di permukaan. Ada dugaan kuat keterlibatan oknum penyelenggara negara yang menjadi penyokong—baik melalui pembiaran, kelalaian, atau bahkan perlindungan aktif.
Sorotan tajam harus diarahkan ke internal pengawasan tambang di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta kemungkinan keterlibatan aparat lain yang diduga menjadi “beking”. Tanpa membongkar jejaring ini, penegakan hukum hanya akan menjadi ritual berulang: satu pelaku tumbang, sistemnya tetap utuh.
Kasus ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk audit besar-besaran terhadap tata kelola pertambangan nasional. Siapa mengawasi siapa? Mengapa pelanggaran bisa berlangsung lama tanpa konsekuensi? Dan yang paling penting, siapa yang diuntungkan?
Penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan mempertebal ketidakpercayaan publik. Sebaliknya, keberanian menyeret semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu akan menjadi sinyal bahwa negara masih punya nyali untuk membersihkan dirinya sendiri.
Jika tidak, maka kasus Samin Tan hanya akan menjadi satu nama dalam daftar panjang, sementara praktik serupa terus berulang, sunyi tapi pasti, di perut bumi Indonesia.


Komentar Via Facebook :