Perkara Sudah Inkrach, Ketua Pemuda LIRA Riau Desak PN Bangkinang Eksekusi Kebun Sawit Edi Basri
Ketua DPW Pemuda LIRA Riau, Daniel Saragih, SH.
BANGKINANG, RANAHRIAU.COM - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Riau, Daniel Saragi, SH., mendesak ketua pengadilan negeri (PN) Bangkinang untuk segera eksekusi lahan sawit ilegal milik anggota DPRD Provinsi Riau, Edi Basri.
Hal tersebut menurut Daniel Saragih perlu dilakukan sesegera mungkin karena telah keluarnya putusan mahkamah agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK). "Ini merupakan momentum yang sangat tepat dalam penegakan hukum terhadap praktik penguasaan lahan ilegal yang ada di Provinsi Riau," kata Daniel.
" Kebun kelapa sawit milik Edi Basri seluas sekitar 180 hektar itu berada di dalam kawasan hutan produksi. Secara hukum, kawasan tersebut merupakan milik negara yang tidak dapat dimiliki atau dikelola secara perorangan tanpa izin resmi dari pemerintah," ujar Daniel.
Dengan ditolak nya PK atau peninjauan kembali yang di ajukan Edi Basri ke mahkamah Agung, sambung Daniel, otomatis perkara tersebut kini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach. Artinya, tidak ada lagi dasar hukum untuk mengklaim lahan tersebut sebagai milik Edi Basri.
" kenapa sampai saat ini Kebun Sawit Ilegal Milik anggota DPRD Provinsi Riau atas nama Edi Basri belum juga di eksekusi, hal tersebut tentu menjadi pertanyaan besar bagi publik. Jangan sampai publik menilai ada permainan di dalam penegakan hukum di Riau," ujarnya.
Pengadilan Negeri Bangkinang diperintahkan untuk melakukan penebangan seluruh kebun sawit seluas kurang lebih 180 hektar, memulihkan kawasan hutan, dan memberlakukan denda paksa sebesar Rp10 juta per hari jika tidak dilaksanakan.
Berdasarkan analisis tim Pemuda Lira Riau
Kebun sawit tersebut memiliki nilai ekonomi yang signifikan dengan luas lahan: ±180 hektar. Kalau diestimasikan pendapatan pertahun mencapai ±Rp.4,3 miliar. Dari total potensi selama ±5 tahun yakni ± Rp.21,6 miliar. Jika ditambah dengan potensi kehilangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta dampak kerusakan lingkungan, total kerugian negara diperkirakan melampaui Rp.23 miliar. Nilai tersebut dinilai membuka peluang penanganan perkara ke ranah pidana, termasuk: Tindak pidana korupsi (Tipikor), dan Tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejahatan lingkungan selama ini di Riau seolah-olah ada pembiaran ratusan hektar lahan negara dijarah menjadi Kebun Sawit oleh para mafia untuk memperkaya dirinya. Padahal, Presiden Prabowo Subianto sering kali menyatakan di beberapa kesempatan dengan tegas meminta agar lahan negara yang selama ini di kuasai oleh mafia/Korporasi agar segera di kembalikan ke negara untuk di kelola negara untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Desakan ke Aparat Penegak Hukum.
PEMUDA LIRA RIAU mendesak agar Kejaksaan Tinggi Riau dan Polda Riau segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan memproses kasus lahan Sawit Ilegal di kabupaten Kampar.
" Ini bukan lagi sekadar sengketa lahan, melainkan sudah masuk kategori kejahatan terstruktur terhadap negara. Kami meminta Kejati Riau dan Polda Riau bertindak tegas terhadap para pelaku perambah hutan Milik negara," pintanya.
Langkah-langkah yang diminta meliputi:
Memanggil dan memeriksa pihak terkait, termasuk Edi Basri. Kemudian melakukan penyitaan lahan dalam kawasan hutan, dan menelusuri aliran keuntungan dari hasil kebun sawit, serta menerapkan pasal berlapis, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga Tipikor dan TPPU.
Kasus ini dinilai menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum di Riau. Apakah berani menindak tegas para penguasa di Riau jangan sampai hukum tajam kebawah tapi tumpul ke atas . Selama ini, praktik penguasaan kebun sawit di kawasan hutan kerap terjadi, namun minim penindakan yang tegas.
Putusan Mahkamah Agung diharapkan menjadi landasan kuat untuk:
Membersihkan kawasan hutan dari penguasaan lahan Sawit ilegal, kemudian menindak pelaku tanpa tebang pilih, dan engembalikan hak negara atas kawasan hutan
Daniel bertahap agar lahan ilegal Milik Edi Basri segera di eksekusi Apalagi sudah berkekuatan tetap , Publik menunggu apalah para Penegak Hukum berani bertindak tegas ujar Daniel.
Selain Pemuda LIRA, elemen Pemuda di Riau juga telah menyatakan kesiapan untuk mengawal proses eksekusi ini di Pengadilan Negeri Bangkinang guna memastikan wibawa hukum tetap terjaga.


Komentar Via Facebook :