Jabatan Lama TNI Bangkit Lagi? Pos Kaster Muncul dalam SK Panglima, Reformasi Dipertanyakan

Jabatan Lama TNI Bangkit Lagi? Pos Kaster Muncul dalam SK Panglima, Reformasi Dipertanyakan

Foto: Ist, Sumber : Net

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Keputusan mutasi dan promosi perwira tinggi TNI yang diteken oleh Panglima TNI, Agus Subiyanto pada awal Maret 2026 memunculkan polemik baru. Dalam surat keputusan tersebut, muncul kembali jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI yang kini dijabat oleh Bambang Trisnohadi.

Kemunculan jabatan ini mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, posisi Kaster TNI sudah dihapus sejak akhir tahun 2001, pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai bagian dari agenda besar reformasi TNI pasca-Orde Baru.

Kala itu, penghapusan jabatan Kaster menjadi salah satu langkah strategis untuk merestrukturisasi organisasi TNI, sekaligus membatasi dominasi fungsi teritorial yang sebelumnya sangat kuat dalam struktur militer.

Jabatan Lama Dihidupkan, Struktur Berubah

Dalam SK mutasi terbaru tersebut, posisi Kaster TNI kembali dimunculkan dalam struktur organisasi. Dengan dihidupkannya jabatan lama itu, posisi Asisten Teritorial (Aster) TNI yang selama ini menjalankan fungsi pembinaan teritorial justru dilikuidasi atau dihapus.

Langkah ini memunculkan pertanyaan serius di kalangan pengamat militer dan publik: mengapa jabatan yang pernah dihapus dalam kerangka reformasi justru muncul kembali dalam struktur baru TNI?

Sebab, sejak reformasi militer bergulir lebih dari dua dekade lalu, struktur organisasi TNI telah mengalami berbagai penyesuaian untuk memastikan profesionalisme militer serta memisahkan fungsi pertahanan dari urusan politik dan sipil.

Reformasi atau Reorganisasi?

Sebagian kalangan melihat kebijakan ini sebagai reorganisasi internal untuk memperkuat fungsi teritorial TNI yang selama ini dianggap penting dalam menjaga stabilitas daerah. Namun, tidak sedikit pula yang menilai langkah tersebut berpotensi menghidupkan kembali struktur lama yang pernah dikoreksi dalam agenda reformasi militer.

Posisi Kaster TNI sendiri pada masa lalu memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan fungsi pembinaan teritorial TNI di seluruh Indonesia, yang berkaitan erat dengan jaringan komando wilayah seperti kodam, korem, hingga babinsa.

Dengan munculnya kembali jabatan ini dalam SK mutasi terbaru, diskursus mengenai arah reformasi TNI kembali mencuat.

Apakah ini sekadar penyesuaian organisasi untuk kebutuhan strategis saat ini, atau justru tanda bergesernya arah reformasi militer yang selama ini dijaga sejak era pasca-1998?

Pertanyaan itu kini mulai ramai dibicarakan di kalangan pengamat pertahanan dan politik nasional.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :