VIRAL! ABK Fandi Ramadhan Lolos dari Hukuman Mati, Teriakan Allahuakbar Sang Ibu Pecah

VIRAL! ABK Fandi Ramadhan Lolos dari Hukuman Mati, Teriakan Allahuakbar Sang Ibu Pecah

Foto: ist

BATAM, RANAHRIAU.COM— Momen haru dan penuh emosi terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026). Seorang ibu tak kuasa menahan tangis setelah majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap putranya, Fandi Ramadhan (24), seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang sebelumnya dituntut hukuman mati.

Ketua Majelis Hakim Tiwik memutuskan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Fandi dalam kasus penyelundupan narkoba yang menyeret namanya.
Begitu vonis dibacakan, suasana ruang sidang langsung pecah.

“ALLAHUAKBAR!” teriak Nirwana, ibu Fandi, sambil berdiri dari kursinya. Tangisnya tak terbendung setelah berminggu-minggu dihantui ketakutan bahwa putranya bisa dihukum mati.

Ia berlari memeluk Fandi yang duduk di kursi terdakwa. Tim kuasa hukum dan keluarga yang hadir ikut meneteskan air mata melihat momen tersebut.

Meski belum bebas, keluarga bersyukur karena Fandi lolos dari ancaman hukuman mati yang sebelumnya dituntut jaksa.

Dari Tuntutan Mati ke Vonis 5 Tahun
Kasus ini bermula ketika kapal Sea Dragon yang membawa hampir 2 ton sabu ditangkap di perairan Tanjung Balai Karimun pada 21 Mei 2025.

Fandi yang bekerja sebagai ABK ikut ditangkap bersama awak kapal lainnya.
Namun fakta yang terungkap di persidangan membuat publik bersimpati. Fandi ternyata baru tiga hari bekerja di kapal tersebut.

Pengacara kondang Hotman Paris bahkan sempat mempertanyakan logika tuntutan hukuman mati terhadap Fandi.

“Masuk akal tidak pemilik narkoba Rp4 triliun percaya kepada orang yang baru tiga hari dia kenal?” ujarnya dalam pembelaan.
Kasus ini pun sempat menjadi perhatian publik hingga dibahas di DPR.

Pertimbangan Hakim
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan:

  • Jumlah narkoba yang sangat besar, hampir 2 ton.
  • Perbuatan tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas narkoba.

Hal meringankan:

  • Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
  • Belum pernah dihukum sebelumnya.
  • Usia masih muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki diri.

Pertimbangan inilah yang membuat hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati.

Masih Ada Peluang Banding
Kuasa hukum Fandi menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami sebenarnya berharap Fandi bisa bebas karena bukti yang ada menunjukkan dia bukan pelaku utama. Tapi kami masih pikir-pikir,” kata pengacara Bahtiar Batubara.

Jaksa penuntut umum juga diberi waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Tangis Syukur Seorang Ibu
Bagi Nirwana, ibu Fandi, keputusan itu sudah menjadi kabar yang sangat melegakan.

Setelah sidang selesai, ia masih terlihat menangis sambil memegang tangan putranya.

“Anak saya tidak bersalah. Saya hanya berharap dia bisa bebas dan pulang ke rumah,” ujarnya lirih.

Kisah Fandi kini ramai dibicarakan di media sosial. Banyak warganet yang menilai kasus ini sebagai pengingat bahwa nasib seseorang bisa berubah dalam sekejap, terutama bagi mereka yang hanya mencari pekerjaan untuk bertahan hidup.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :