Babysitter Asal Muratara Jalani Sidang Dugaan Penganiayaan Anak di Bengkulu
Foto: Ist
BENGKULU, RANAHRIAU.COM— Seorang perempuan muda bernama Refpin Akhjana Juliyanti (20), asal Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Bengkulu atas dugaan penganiayaan terhadap anak majikannya.
Refpin sebelumnya bekerja sebagai pengasuh anak di rumah seorang anggota DPRD Kota Bengkulu. Ia mulai bekerja pada Agustus 2025 melalui sebuah yayasan penyalur pekerja rumah tangga.
Kasus ini bermula ketika Refpin memutuskan berhenti bekerja pada 20 Agustus 2025 dan kembali ke yayasan tempat ia bernaung. Tidak lama setelah itu, pihak majikan melaporkan adanya memar di kaki anak mereka serta dugaan membawa sejumlah barang milik rumah tangga.
Laporan resmi kemudian diajukan ke kepolisian pada 22 Agustus 2025 oleh istri anggota DPRD tersebut. Penanganan perkara dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bengkulu.
Dalam proses penyidikan, Refpin yang awalnya dipanggil sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut dipersoalkan oleh tim kuasa hukumnya, yakni Abu Yamin dan Sopian Saidi Siregar, yang menilai prosedur penetapan tersangka dilakukan secara prematur.
Menurut kuasa hukum, tidak ada saksi mata yang melihat langsung dugaan tindakan kekerasan tersebut. Selain itu, mereka menyebut hasil visum yang menunjukkan memar pada kaki anak tidak secara langsung dapat memastikan pelakunya.
Tim kuasa hukum sempat mengajukan gugatan praperadilan pada November 2025 untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Namun permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Ratna Dewi Darimi sehingga status tersangka Refpin dinyatakan sah.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tahap persidangan pada Februari 2026. Dalam sidang perdana, pihak kuasa hukum mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa karena dinilai tidak disusun secara cermat serta minim bukti.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi sehingga proses persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Saat menjalani proses persidangan, Refpin mengaku tetap bertahan dengan keyakinan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Ia juga mengungkapkan kerinduannya kepada keluarga di kampung halaman.
Sidang perkara ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu, dengan majelis hakim dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi dan bukti dari kedua belah pihak dalam tahap pembuktian selanjutnya.


Komentar Via Facebook :