MKMK Nyatakan Tak Berwenang Adili Laporan Etik Hakim Konstitusi Adies Kadir
Foto: Ist, Sumber : Net
JAKARTA , RANAHRIAU.COM- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang mengadili laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku yang ditujukan kepada Hakim Konstitusi Adies Kadir. Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh 21 guru besar bidang hukum bersama sejumlah praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Dalam laporannya, CALS mempersoalkan proses pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat. Mereka menilai pencalonan tersebut tidak pantas karena dilakukan setelah Komisi III DPR memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul.
Namun, MKMK menyatakan peristiwa yang diadukan terjadi sebelum Adies Kadir dilantik sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi. Karena itu, majelis menilai perkara tersebut berada di luar kewenangan MKMK untuk diperiksa dan diadili.
Dengan keputusan tersebut, laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Adies Kadir tidak dapat diproses lebih lanjut oleh MKMK.


Komentar Via Facebook :