MK: Kriminalisasi Pers Resmi dipagari Konstitusi
Foto: Ist
JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Mahkamah Konstitusi akhirnya menancapkan patok keras: wartawan bukan buronan hukum. Dalam putusan yang berpotensi mengubah peta relasi kuasa antara pers dan aparat, MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 UU Pers dan sekaligus memukul tafsir lama yang selama ini membuka celah kriminalisasi karya jurnalistik.
Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Senin (19/1/2026) bukan sekadar koreksi norma. Ini peringatan terbuka bagi siapa pun yang gemar menyeret wartawan ke meja pidana dan perdata tanpa melewati mekanisme pers.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai sebagai hasil akhir dari seluruh proses penyelesaian sengketa pers.
Artinya jelas: pidana dan gugatan bukan pintu pertama, melainkan opsi terakhir dan itu pun bersifat eksepsional.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menohok lebih dalam. Ia menyebut Pasal 8 sebagai tameng konstitusional agar kerja jurnalistik tidak dibungkam oleh kriminalisasi, gugatan SLAPP, hingga intimidasi kekuasaan.
“Produk jurnalistik adalah pelaksanaan hak konstitusional warga negara,” tegasnya. Kalimat ini menutup ruang abu-abu yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk membungkam kritik.
MK menggarisbawahi syaratnya tegas: itikad baik, kerja profesional, dan patuh Kode Etik Jurnalistik. Selama itu dipenuhi, wartawan tidak boleh langsung diadili.
Sengketa harus diselesaikan lebih dulu lewat hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Titik.
Lebih dari itu, Mahkamah membongkar kelemahan praktik selama ini: Pasal 8 yang sekadar deklaratif gagal memberi perlindungan konkret, sehingga kriminalisasi kerap lolos lewat celah hukum.
Putusan ini adalah teguran halus tapi mematikan bagi pendekatan lama yang memandang kebebasan pers hanya sebagai slogan.
MK juga memperluas makna perlindungan: bukan hanya berita yang sudah terbit, tetapi sejak wartawan mencari fakta, mewawancarai narasumber, mengolah data, hingga menyusun narasi. Semua tahap itu dilindungi konstitusi. Pesannya terang: mengganggu kerja jurnalistik = mengganggu hak publik untuk tahu.
Putusan ini disambut positif komunitas pers dan pegiat kebebasan berekspresi. Di tengah iklim demokrasi yang kerap panas, MK menegaskan posisi wartawan sebagai penjaga checks and balances, bukan musuh kekuasaan.
Kesimpulannya? Negara baru saja menaikkan level perlindungan pers. Dan bagi para pemburu kriminalisasi, alarm konstitusi sudah berbunyi nyaring.


Komentar Via Facebook :