Antara Hukum dan Marwah: Nasib Wartawan Riau pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Antara Hukum dan Marwah: Nasib Wartawan Riau pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Foto: Ist

RANAHRIAU.COM- Bagi masyarakat Melayu pesisir Riau, kata bukan sekadar bunyi, melainkan cermin marwah dan adat. Dalam kehidupan sehari-hari, tutur yang santun dan beradat menjadi penanda jati diri. Nilai inilah yang juga melekat dalam kerja jurnalistik di daerah, khususnya bagi wartawan yang bertugas di wilayah pesisir Riau daerah yang kaya budaya, namun kerap bersentuhan dengan persoalan kekuasaan, sumber daya alam, dan kepentingan ekonomi.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan Undang-Undang Pers memiliki dampak langsung terhadap kinerja wartawan di daerah ini. Ketika MK menegaskan UU Pers sebagai rujukan utama dalam penyelesaian sengketa pemberitaan, hal tersebut memberi ruang aman bagi wartawan Riau untuk menjalankan tugasnya. Perlindungan hukum ini penting, mengingat wartawan daerah sering berada pada posisi rentan: bekerja dekat dengan narasumber, berhadapan langsung dengan pejabat lokal, dan hidup di tengah masyarakat yang diberitakan.

Dalam tradisi Melayu pesisir, dikenal pepatah “adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah”. Artinya, setiap tindakan termasuk menyampaikan informasi harus berlandaskan nilai kebenaran dan tanggung jawab moral. Wartawan yang bekerja secara profesional sejatinya telah menjalankan nilai ini: menyampaikan fakta apa adanya, memberi ruang hak jawab, dan menghindari fitnah. Oleh karena itu, keputusan MK yang melindungi kerja jurnalistik yang beretika dapat mendorong wartawan bekerja lebih berani tanpa kehilangan adab.

Namun, apabila putusan MK membuka ruang kriminalisasi melalui hukum pidana umum terhadap karya jurnalistik, dampaknya terasa lebih berat di daerah seperti Riau. Wartawan pesisir cenderung menghadapi tekanan sosial dan politik yang lebih dekat dan personal. Rasa takut akan laporan polisi atau tekanan kekuasaan lokal dapat memicu swasensor. Akibatnya, banyak persoalan penting seperti konflik lahan, kerusakan lingkungan pesisir, dan tata kelola pemerintahan daerah tidak terungkap secara utuh kepada publik.

Dalam pandangan Melayu, kondisi ini ibarat “air pasang tapi perahu tak berlayar”. Kesempatan untuk menyampaikan kebenaran ada, tetapi keberanian terhambat. Padahal, pers di daerah memiliki peran strategis sebagai penyambung lidah masyarakat pesisir yang sering terpinggirkan dalam arus informasi nasional.

Di sisi lain, budaya Melayu Riau juga menolak kebebasan yang kebablasan. Kritik harus disampaikan dengan bahasa yang beradat, tidak merendahkan martabat, dan tidak melukai kehormatan tanpa dasar. Keputusan MK yang menekankan mekanisme etik, peran Dewan Pers, serta hak jawab menjadi jalan tengah yang selaras dengan kearifan lokal Melayu pesisir. Wartawan tidak hanya dituntut tajam dalam mengkritik, tetapi juga bijak dalam memilih kata.

Dengan demikian, keputusan Mahkamah Konstitusi atas UU Pers sangat menentukan kualitas kerja wartawan di Riau. Putusan yang berpihak pada kemerdekaan pers, namun tetap menegakkan etika, akan melahirkan wartawan yang berani, santun, dan bertanggung jawab. Wartawan seperti inilah yang mampu menjaga marwah pers sekaligus marwah Melayu pesisir menyampaikan kebenaran tanpa meninggalkan adat, dan mengawal demokrasi tanpa kehilangan jati diri.

 

Penulis : Abdul Hafidz AR, S.IP, Pemimpin Redaksi ranahriau.com, Humas di Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Humas di PWI Riau, Aktif di berbagai organisasi Sosial Kemasyarakatan.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :