Dividen USD 6 Juta PT BSP dipertanyakan: Rebound atau Sekadar Angka Pembohong Publik?
Foto: ist
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM– Klaim kebangkitan kinerja PT Bumi Siak Pusako (BSP), BUMD pengelola WK Migas Coastal Plains and Pekanbaru (CPP), justru memantik tanda tanya besar. Pernyataan Komisaris BSP yang menyebut perusahaan mulai rebound dan berpotensi membukukan dividen hingga USD 6 juta atau sekitar Rp100 miliar pada 2026 dinilai tidak boleh diterima begitu saja oleh publik.
Berita Sebelumnya : BSP Proyeksikan Dividen lebih Rp100 Miliar pada 2026
Pemerhati kebijakan publik, Muhammad Herwan, menegaskan bahwa klaim tersebut harus diuji secara serius agar tidak berubah menjadi narasi yang menyesatkan publik.
“Tanpa bermaksud apriori atau skeptis, pernyataan itu patut dipertanyakan kebenaran data dan faktanya. Jangan sampai ini menjadi bentuk pembohongan publik,” tegas Herwan.
Apalagi dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan bahwa berdasarkan rapat internal bersama notaris, dividen interim yang dapat langsung dibagikan kepada pemegang saham mencapai USD 4,5 juta atau sekitar Rp75,9 miliar.
Menurut Herwan, jika informasi pembagian dividen interim itu benar, maka potensi persoalan hukum sangat terbuka.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 72 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas secara tegas mengatur syarat pembagian dividen interim.
“Pasal 72 UUPT jelas menyatakan ada dua prasyarat utama. Pertama, pembagian dilakukan sebelum tahun buku berakhir. Kedua, harus ada pengaturan secara eksplisit dalam Anggaran Dasar Perseroan terkait dividen interim,” jelasnya.
Karena itu Herwan meminta Bupati Siak sebagai pemegang saham mayoritas PT BSP, serta Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah kabupaten/kota pemegang saham, agar lebih cermat dan bijak menyikapi pernyataan komisaris tersebut.
Ia menambahkan, secara hukum pembagian dividen interim memang dimungkinkan, tetapi dengan syarat ketat: perusahaan harus memiliki laba berdasarkan laporan keuangan sementara, tidak mengganggu kewajiban perusahaan, serta kekayaan bersih tetap lebih besar dari modal ditempatkan dan cadangan wajib.
Selain itu, dividen interim juga memiliki sejumlah konsekuensi serius.
Jika pada akhir tahun buku perusahaan ternyata merugi, maka dividen yang sudah dibagikan harus dikembalikan oleh para pemegang saham kepada perseroan.
Bahkan direksi dan komisaris dapat bertanggung jawab secara tanggung renteng jika kerugian terjadi dan dana tidak dapat dikembalikan.
Di sisi lain, Herwan menilai klaim kebangkitan BSP juga harus dilihat dalam konteks serangkaian masalah operasional yang menghantam perusahaan sejak 2023.
Publik masih mengingat berbagai insiden yang menimpa perusahaan daerah tersebut.
Mulai dari ledakan pipa gas salur di GS Zamrud pada Maret 2024 yang hingga kini disebut belum sepenuhnya tertangani. Insiden itu bahkan sempat menghentikan produksi minyak dan memaksa pengiriman dilakukan melalui trucking.
Belum selesai persoalan itu, Agustus 2024 terjadi kebakaran tiga kolam vite di Dayun. Lalu pada Januari berikutnya kebocoran pipa kembali terjadi di West Area Kasikan.
Rentetan kecelakaan produksi ini memperparah kondisi perusahaan yang juga menghadapi penurunan produksi alamiah, penundaan sejumlah proyek non-krusial, hingga restrukturisasi manajemen.
“Dengan kondisi seperti itu, publik sangat wajar mempertanyakan apakah benar PT BSP mampu membukukan laba sepanjang 2025,” ujar Herwan.
Ia menegaskan, jika benar BSP mampu bangkit dan mencetak laba signifikan, maka hal itu tentu menjadi prestasi besar bagi BUMD migas di Riau.
Namun jika klaim tersebut ternyata tidak sesuai fakta, maka persoalannya tidak lagi sekadar soal komunikasi publik.
“Jika ini hanya laporan ‘asal bos senang’ atau bahkan manipulasi data dan fakta, maka jelas merugikan rakyat. Dan itu harus diusut secara hukum,” pungkas Herwan.


Komentar Via Facebook :