Aksi AMFIBI: Dugaan Setting Proyek PU Siak harus Dibuka Terang-Benderang
Kordinator lapangan Amiruddin Hasan
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Aliansi Mahasiswa Fokus Inovasi, Bela Negara, dan Integritas (AMFIBI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik pengondisian proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Siak.
Aksi tersebut disebut sebagai bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap tata kelola proyek pemerintah agar berjalan transparan dan akuntabel. AMFIBI menyatakan langkah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta berdasarkan hasil kajian, dokumen, dan laporan masyarakat yang mereka himpun.
Dalam orasinya, massa mahasiswa menyerahkan dokumen tuntutan kepada pihak Kejati Riau dan meminta dilakukan penyelidikan formal atas dugaan praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam dokumen tersebut, AMFIBI menyebut sejumlah pihak yang diduga perlu didalami perannya, antara lain:
- Oknum pejabat di lingkungan Dinas PU Kabupaten Siak
- Oknum kontraktor pelaksana proyek
- Oknum panitia lelang yang diduga memiliki pengaruh dalam proses pengaturan proyek
Dugaan keterkaitan Triono Dul Hakim yang disebut dalam kajian sebagai pihak yang perlu dimintai klarifikasi
AMFIBI menegaskan bahwa penyebutan nama dalam tuntutan tersebut bukan merupakan bentuk vonis atau penghakiman, melainkan permintaan agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara objektif dan profesional.
Lima Tuntutan ke Kejati Riau
Dalam surat pemberitahuan aksi, AMFIBI menyampaikan lima tuntutan utama:
- Membuka penyelidikan resmi atas dugaan pengondisian proyek di Dinas PU Kabupaten Siak.
- Memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait sebagai saksi, serta menetapkan tersangka jika memenuhi unsur hukum.
- Mengusut seluruh pihak yang berperan, baik pejabat, kontraktor, maupun pihak penerima manfaat.
- Menetapkan status hukum secara transparan berdasarkan alat bukti sah sesuai KUHAP dan UU Tindak Pidana Korupsi.
- Menyampaikan perkembangan proses hukum secara terbuka kepada publik.
“Mahasiswa hadir untuk memastikan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua dugaan harus diuji melalui proses hukum yang objektif,” tegas perwakilan AMFIBI dalam orasinya.
AMFIBI menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga terdapat kejelasan langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.


Komentar Via Facebook :